
Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi juga menyita uang senilai Rp3,1 miliar saat menangkap dua tersangka baru karena diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memblokir situs perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka ini masing-masing memiliki singkatan MN dan DM. Keduanya ditangkap di luar negeri pada Sabtu (11/9) dan tiba di Jakarta pada Minggu (11/10).
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu, mengatakan, Tim penyidik berhasil menyita antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang disimpan di rekening senilai Rp2,8 miliar.
Wira mengatakan, kedua tersangka kini sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mendalam oleh penyidik.
“Pemeriksaan mendalam dan penyidikan mendalam dilakukan agar nantinya kami bisa mengungkap sejelas-jelasnya kasus yang sedang kami tangani,” ujarnya.
Perlu kami sampaikan bahwa Polri berkomitmen mengusut tuntas siapa pun yang terlibat perjudian online, tambahnya.
Sebelumnya Wira mengungkapkan, MN berperan sebagai penghubung antara bandar dengan tersangka lainnya.
Wira mengatakan, “Peran MN adalah menjadi jembatan antara bandar dengan pelaku atau tersangka atau tersangka lain yang telah kami tahan.”
Selain itu, kata Wira, MN juga berperan dalam pengiriman uang dan mencantumkan situs-situs yang perlu “dilindungi” agar tidak diblokir.
Sedangkan karakter DM lebih berperan membantu penjahat dibandingkan MN. Termasuk menyimpan uang hasil kejahatan.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sedangkan tiga di antaranya, AK, AJ dan A, ditugaskan untuk mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Ini termasuk telepon seluler, laptop, mobil, gedung, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp73.723.488.957. Rinciannya pecahan Rp 35.792.110.000,- SGD 2.955.779 atau Rp 35.043.272.457, dan USD 183.500 atau Rp 2.888.106.500. (gangguan/rds)