
Jakarta, CNN Indonesia –
Hari ini, Selasa, 12/11
Perkara nomor: 105 / Pid.Pra / 2024 / PN JKT.SEL diperiksa dan divonis hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Afrizal Hady.
Jadwalnya pukul 14.00 WIB, kata Humas PN Jakarta Djuyamto.
Dalam kasus ini, KPK mengumumkan keberadaan paman Birin saat ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Oktober.
Kelompok Kantor Hukum KPK, Nia Siregar, melaporkan, pihaknya kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) dan larangan bepergian yang berlaku selama enam bulan.
“Saat ini terdakwa (KPK) masih mencari keberadaan dirinya (Sahbirin Noor). Bahkan, terdakwa mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Srinkap No. 06 dengan surat yang disita oleh otoritas KPK terkait penangguhan perjalanan. , tapi dia menanyakan keberadaannya dan pencarian masih terus dilakukan,” kata Nia Siregar di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Alhasil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menolak permintaan paman Birin tersebut.
Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku apabila tersangka tidak hadir atau tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat mengajukan pengaduan di muka persidangan.
Sehari setelahnya, usai sidang, kuasa hukum paman Birin, Soesilo Aribowo, pun mengaku tak yakin keberadaan kliennya.
Namun, dia yakin Paman Birin tidak melarikan diri apalagi ke luar negeri karena dicekal oleh pihak imigrasi berdasarkan komisi antirasuah.
“Dulu kita pernah bertemu tentu saja, sekarang karena tidak perlu, saya tidak akan bertemu atau bertemu lagi. Benar, tentu saja saya tidak tahu lagi. Saya tidak ngomong terus dengan Pak Gubernur, tapi saya masih merasa dibatasi. “Saya rasa saya tidak akan keluar karena gubernur menghormati hukum”.
Setelah banyak bicara, Paman Birin muncul di depan umum. Kakek Birin dengan pakaian dinas memimpin Majelis Nasional (ASN) di halaman kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, Senin (11/11).
Dalam panggilan tersebut, Sahbirin membenarkan kepada ASN dan pejabat Pemprov Kalsel bahwa dirinya selama ini berada di Banua atau Kalsel.
Sahbirin berkata, “Hari ini aku sangat bahagia melihat wajah kalian. Alhamdulillah, semoga Allah SWT senantiasa memberikan keselamatan bagi kita semua dan negara kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur”.
Paman Birin dan enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima hadiah atau kontrak dari pejabat pemerintah atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.
Penerimanya adalah Sekuru Birin, Direktur Pekerjaan Umum dan Perencanaan Pemprov Kalimantan (PUPR), Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Pemukiman dan Komitmen Kependudukan (PPK) Pemprov Kalimantan, Yulianti Erlynah (YUL), Direktur Rumah Tahfidz Darussalam dan Pengumpul Dana Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Keluarga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Bab 11 dan atau Bab 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sponsornya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (NA) sebagai pihak perorangan. Sugeng dan Andi disebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Enam tahanan kecuali Paman Birin dipenjarakan. (ryn/fra)