
Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 400 colokan ilegal lainnya berhasil ditangkap Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Melanggar Hukum (Satgas Pasti) yang dahulu bernama Satgas Waspada Investasi.
Pemblokiran tersebut dilakukan pada Agustus hingga September 2024. Pinjol ilegal tersebar di berbagai website dan aplikasi, dan konten penawaran 30 Pinjaman Pribadi (Pinpri) dapat merugikan masyarakat dan melanggar perlindungan data pribadi. kondisi.
Selain itu, gugus tugas PASTI mengungkapkan 68 penawaran investasi ilegal yang menggunakan tiruan atau duplikasi produk, situs, atau media sosial dari perusahaan berizin telah dihentikan.
Kegiatan penipuan ini dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan nama perusahaan resmi untuk memikat korbannya dengan tujuan menipu atau “meniru”.
Atas temuan tersebut, setelah berkoordinasi antar anggota, Satgas PASTI melakukan intersepsi dan koordinasi tindak lanjut dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak dibentuk pada tahun 2017, gugus tugas ini telah menangkap 11.398 lembaga keuangan ilegal hingga 30 September 2024. Dari jumlah tersebut, 1.528 merupakan perusahaan investasi ilegal, 9.610 terkait dengan pinjaman online atau pinpres ilegal, dan 251 merupakan lembaga KPR ilegal.
Satgas PASTI menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menghindari penggunaan layanan pinjol atau lencana ilegal mengingat besarnya risiko yang ada, termasuk penyalahgunaan informasi pribadi.
Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap tawaran investasi yang beredar di media sosial, khususnya Telegram yang kerap dimanfaatkan penipu sebagai saluran penyamaran.
(lau/agt)