
Jakarta, CNN Indonesia —
Jika tidak ada satu pun calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah DKI Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia.
“Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. di babak pertama,” kata paragraf 2. Pasal 11 Undang-Undang Provinsi DKI Jakarta.
Ada beberapa tonggak sejarah yang harus dicapai sebelum pemungutan suara putaran kedua Pilka Jakarta 2024 bisa digelar. Tahapan ini tak jauh berbeda dengan tahap pertama.
Hal ini diatur dalam Pasal 36 Peraturan KPU Tahun 2016 yang mengatur tentang tahapan pemilu putaran kedua.
Tahap pertama adalah pembelian dan pendistribusian peralatan serta persiapan pemilu.
Lalu ada kampanye pemilu sebelum pasangan calon yang melaju ke putaran kedua dilakukan pemungutan suara ulang.
Pada poin b pasal tersebut disebutkan: “Kampanye berupa penajaman visi, tujuan, dan rencana pasangan calon.”
Kemudian tahap ketiga dan keempat yaitu pemungutan dan penghitungan suara, kemudian dilakukan penghitungan ulang hasil pemungutan suara.
Pasal 4 pasal tersebut berbunyi: “Calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai calon terpilih.”
Aturan teknis pelaksanaan tahapan Pilkada Jakarta putaran kedua 2024 akan diatur dalam Keputusan KPU DKI Jakarta tentang Juknis.
“Dengan mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum Pusat tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Kota dan/atau Wakil Kota dan Wakil Kota,” demikian bunyi bagian ke-1 ayat Pasal 39 PKPU.
Pasangan Pramono Anung-Rano Karno sejauh ini tercatat sebagai dua teratas pada Pilgub DKI 2024, berdasarkan hasil akhir hitung cepat empat jajak pendapat.
Pada Pilkada Serentak 2024, fun-eastern.com menggandeng empat jajak pendapat untuk menampilkan hasil penghitungan suara instan pemilih daerah.
Keempat organisasi tersebut adalah Charta Politika Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Hasil hitung cepat Charta Politik menunjukkan Pramono-Rano meraih 50,15 persen dari seluruh 100 persen suara yang diperoleh dengan margin of error 1 persen.
Sedangkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapat 39,25 persen dan Dharman Pongrekun-Kun Wardana mendapat 10,6 persen.
Nantinya, berdasarkan hasil hitung cepat indikator politik, Pramono-Rano memperoleh 49,87 persen dari total 100 persen suara yang masuk, dengan margin of error 0,94 persen.
Sedangkan RK-Suswonos memperoleh 39,53 persen dan Dharma-Kun memperoleh 10,61 persen.
Selain itu, data LSI menunjukkan Pramono-Rano meraih 50,10 persen dari total 100 persen suara dengan margin of error 0,55 persen.
Sedangkan RK-Suswono memperoleh 39,29 persen dan Dharma-Kun memperoleh 10,61 persen.
Nantinya, dari quick count SMRC, Pramono-Rano memperoleh 51,03 persen dari total 100 persen suara dengan margin of error 1,22 persen.
Sedangkan RK-Suswono memperoleh 38,80 persen dan Dharma-Kun memperoleh 10,17 persen. (mab/tidak)