
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait kasus praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus penyalahgunaan izin impor gula.
“Itu hak tersangka dan dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau itu langkahnya, ya ambillah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Menteri Kehakiman Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (11 /5).
Harli meyakinkan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung siap menghadapi sidang sebelumnya yang dihadirkan Tom Lembong. Kata dia, penyidik pada sidang sebelumnya juga akan menjawab dugaan kejanggalan terkait penyidikan kasus impor gula yang diajukan pengacara Tom Lembong.
Makanya kita lihat saja, katanya akan mengajukan praperadilan ya? Saya kira begitu, katanya.
Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir mendaftarkan permohonan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Tom Lembong menantang proses penyidikan yang dilakukan Tim Reserse Khusus Kejaksaan Agung.
“Kami menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ari.
Terlebih lagi, tidak ada temuan audit yang menunjukkan kerugian nyata bagi pemerintah akibat tindakan klien kami, lanjutnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri perdagangan dengan menerbitkan izin impor (PI) berkedok pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, padahal Indonesia surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan tindakan ilegal dengan memberikan izin impor Gula Pasir Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Pasir Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan jumlah kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai aturan hukum mencapai 400 miliar. Rp
(tfq/DAL)