Jakarta, Indonesia —
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Yusri Yunus menjelaskan, amanah peserta aktif BPJS Keselamatan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan berlaku pada Desember seperti yang telah disampaikan sebelumnya.
Ia mengatakan, penerapan kondisi tersebut yang dilakukan Indonesia sejak awal 1 Desember hanyalah awal dari pemberitaan. Kini polisi disebut harus melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan persidangan.
“Masih kita coba dulu, nanti kita evaluasi lagi, kita dengar pujian dari masyarakat, lalu tanggung, tanggung. Desember Pak? Sopo belum selesai, tanggung, tanggung.” Yusri masuk. (9/11) diceritakan dari mulut ke mulut.
Ia mencontohkan, selama masa uji coba, pemohon tetap bisa mengajukan SIM meski belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, pemohon SIM akan didorong untuk mendaftar.
Informasi penerapan persyaratan BPJS kesehatan dirilis Kepala Subdirektorat SIM Kantor Polisi Bisnis Daerah Kompol Heru Sutopo pada Juni lalu. Dia mengatakan, hal itu akan mulai berlaku pada Desember, meski dia tidak menyebutkan tanggalnya.
“Kami melakukannya (secara nasional) pada bulan Desember, sedangkan pada bulan November lalu kami memperluas tes ke seluruh wilayah Indonesia, yang dimulai pada bulan Juli hanya di tujuh provinsi,” kata Heru, Rabu (6/11).
Sebelumnya Korlantas sudah menyetujui pelaksanaan BPJS Kesehatan pada bulan Juli-September, namun baru di tujuh Polda dan 105 Polres. Setelah itu, tes dilakukan di seluruh Indonesia pada bulan November.
Ketentuan mengenai kewajiban BPJS kesehatan aktif sebagai syarat memperoleh SIM tertuang dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yaitu. ditugaskan dan Ranmor SIM Umum, termasuk bukti partisipasi aktif dalam program jaminan kesehatan. (atau)