Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Presiden Anies Baswedan mengaku terkejut Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi tersangka skandal impor gula.
“Kabar ini sangat mengagetkan. Namun kita tahu bahwa sistem hukum harus dihormati,” kata Anies di akun X @aniesbaswedan, Rabu (30/10).
Anis mengaku sudah berteman dengan Tom selama dua dekade. Anies menyebut Tom sebagai sosok yang berintegritas tinggi setelah mengenalnya selama 20 tahun.
Dia menjelaskan, integritas tinggi Tom ditunjukkan dengan mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
“Tom orangnya lugas dan bukan tipe orang yang suka mengambil keuntungan. Itu sebabnya, selama karir bisnisnya yang panjang dan karir singkatnya di pemerintahan, dia dihormati baik di dalam maupun di luar,” ujarnya.
Di sisi lain, Anies meyakini penegakan hukum dan sistem peradilan akan adil dan terbuka terhadap hukum Tom. Ia pun sepakat akan terus mendukung Tom, tidak hanya secara moral meski sudah berstatus tersangka.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya seperti yang telah dilakukan dan dibuktikan selama ini, saya tetap percaya pada Tom dan doa serta dukungan kita tidak akan pernah ada habisnya,” kata Anis.
“Kami ingin negara ini menunjukkan bukti bahwa apa yang tertulis dalam definisi UUD 1945 masih sah, yaitu ‘Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) dan bukan pemerintahan yang berdasarkan kekuasaan (Machtstaat), ” lanjutnya.
Tom memiliki hubungan dekat dengan Anies. Pada Pilpres 2024, Tom diangkat menjadi kapten timnas Anies-Muhaimin.
Tom menarik perhatian publik saat melakukan kampanye kritik pedas terhadap kebijakan Presiden Jokowi.
Penetapan Tom sebagai tersangka merupakan hasil kebijakan yang ditandatangani saat menjabat Menteri Perdagangan pada masa kepemimpinan Jokowi.
Tom diduga mengizinkan perusahaan swasta mengimpor Gula Pasir Mentah (GKM) untuk pembuatan Gula Putih (GKP).
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.
Jaksa Agung menggugat Tom Lembong berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 KUHP Tom Lembong terancam hukuman penjara seumur hidup; (mab/tidak)