
Jakarta, CNN Indonesia –
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu secara hukum menjadi buronan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November.
Dengan perintah tersebut, ia dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Galant, harus ditangkap jika berada di negara yang telah meratifikasi Statuta Roma ICC.
ICC menyatakan menemukan bukti kuat bahwa Netanyahu dan Galant melakukan seluruh kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
ICC mengatakan bahwa Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan melakukan pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap rakyat Palestina.
Beberapa negara anggota ICC telah mengumumkan bahwa mereka akan mematuhi keputusan ICC. Negara-negara tersebut termasuk Kanada, Belgia, Irlandia, Belanda, Norwegia, dan Afrika Selatan.
Namun, banyak negara yang mengumumkan bahwa mereka tidak akan mematuhi perintah ICC. Misalnya, Hongaria menegaskan tidak ingin menangkap Netanyahu dan malah mengundangnya berkunjung.
Prancis juga. Setelah sebelumnya Paris mengatakan akan melakukan hal tersebut, Paris kini berubah pikiran dengan mengatakan Netanyahu tidak dapat ditangkap karena dia kebal hukum. Hukuman ini dipenuhi karena Israel “bukan anggota Liga Bangsa-Bangsa”.
Benarkah Netanyahu kebal hukum seperti yang diklaim Prancis?
Pasal 27 Statuta Roma menyatakan bahwa keputusan ICC “berlaku sama bagi semua orang tanpa diskriminasi apa pun berdasarkan status resmi”.
Pasal ini juga menyatakan bahwa “tidak ada perkara yang melibatkan orang yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut”.
Oleh karena itu, Prancis mempunyai kewajiban untuk bekerja sama dengan pengadilan berdasarkan Statuta Roma dan “kewajiban untuk bekerja sama mencakup penerbitan surat perintah penangkapan,” kata direktur Human Rights Watch Inggris, Yasmine Ahmed, kepada Al Jazeera.
Statuta Roma menjadi dasar pembentukan ICC yang mempunyai kekuasaan untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Mengapa Prancis mengatakan Netanyahu kebal hukum?
Baca di halaman berikutnya >>>