
Jakarta, CNN Indonesia —
Untuk mempertahankan Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan ulang atau perpanjangan sebelum Desember 2024, BPJS Kesehatan harus tetap aktif. Polisi telah memperkenalkan persyaratan baru sejak November.
Uji coba penerapan persyaratan BPJS Kesehatan dilakukan pada Juli hingga September secara terbatas di tujuh Polda dan 105 Polres. Lokasinya di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, pada bulan November, Polri memperluas prosedur penegakan hukumnya di seluruh Indonesia. Kemudian pada bulan Desember dikabarkan akan diperkenalkan secara resmi di seluruh wilayah tanah air.
Bulan Desember kita perkenalkan (secara nasional), bulan November kita perluasan tes ke seluruh wilayah Indonesia, yang sebelumnya bulan Juli hanya tujuh provinsi yang dimulai, kata Kepala Suku Dinas SIM Dishub Polri. , Kombespol Heru Sutopo pada bulan Juni.
Jika Anda ingin memperbarui SIM pada bulan Desember, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu SIM lama
Jangka waktu perpanjangan kartu SIM maksimal adalah satu hari sebelum masa berlakunya. Pastikan Anda menyertakan fotokopi SIM Anda juga.
Jika Anda tidak sengaja melihat tanggal dan kartu SIM diperpanjang setelah habis masa berlakunya, maka kartu SIM lama akan dianggap tidak valid dan Anda tidak dapat memperbaruinya, dan Anda akan diarahkan untuk mendapatkan SIM baru.
2. ID
Anda harus membawa fotokopi KTP Anda untuk memperbarui kartu SIM Anda. Disarankan untuk membawa lebih dari satu salinan sebelum pergi ke layanan keamanan SIM.
3. Surat keterangan lulus psikotes
Surat ini akan Anda terima setelah mengikuti psikotes langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga mempunyai pilihan untuk mengikuti psikotes secara online melalui website SIM ePPsi atau aplikasi SIM ePPsi.
4. Bukti partisipasi aktif BPJS Kesehatan dalam JKN
Petugas Satpas akan menanyakan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada BPJS Kesehatan, hal ini akan diverifikasi dengan nomor registrasi VA atau bukti pelunasan atau bukti keikutsertaan dalam tahap rehabilitasi/pembayaran.
Jika Anda belum memiliki BPJS Kesehatan, Anda akan diarahkan untuk bergabung. Pendaftaran dapat dilakukan di layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165 atau langsung melalui aplikasi mobile JKN.
Jika status BPJS Kesehatan Anda tidak aktif karena menunggak, Anda akan diminta membayarnya sebelum melanjutkan perpanjangan SIM.
JKN merupakan program pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan sistem asuransi. Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan produk dari program JKN.
5. Isi formulir
Formulir ini dapat Anda isi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner atau Surat Izin Mengemudi Keliling (Simling). Namun jika Anda memutuskan untuk memperpanjang kartu SIM secara online, Anda dapat menggunakan formulir di situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id Perpanjangan SIM di Satpas
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner atau mobil Simling terdekat tergantung lokasi Anda. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM4. Melakukan pembayaran tarif sesuai jenis kartu SIM yang diperpanjang5. Selesaikan proses pengambilan sidik jari dan foto 6. Tunggu polisi memberikan SIM baru Anda. Jika formulir SIM kosong, Anda akan diberitahu jadwal pengambilan kartu SIM, perpanjangan kartu SIM secara online
1. Kunjungi website layanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR)2. Registrasi SIM Online3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM4. Bayar sesuai nominal kartu SIM yang akan diperpanjang
Membayar
Perpanjangan SIM tentu saja memerlukan biaya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pengurusan perpanjangan SIM tidak berubah, mulai dari Rp 75 ribu dan bertambah tergantung jenis kartu SIM.
Biaya perpanjangan kartu SIM adalah sebagai berikut:
SIM C Rp 75 ribu SIM A Rp 80 ribu SIM A Umum Rp 80 ribu SIM BI / Umum Rp 80 ribu SIM BII / Umum Rp 80 ribu SIM D Rp 30 ribu SIM Internasional Rp 225 ribu (fea/fea)