
Surabaya, CNN Indonesia —
Pengacara yang mendampingi keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyoroti tersangka yang hingga saat ini belum diadili, setelah lebih dari dua tahun kasusnya ditangani.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka, sedangkan kasus lima tersangka lainnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Salah satu tersangka yang belum diadili dan masih bebas tahanan adalah mantan Direktur Utama (Direktur) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Hadian merupakan satu dari enam tersangka yang belum pernah diadili. Ia dibebaskan dari Rutan Polda Jatim setelah masa penahanannya habis karena jaksa menilai kasusnya belum dinyatakan selesai.
Fakta tidak diadilinya Akhmad Hadian Lukita juga aneh mengingat kami juga meminta pertanggungjawaban PT LIB secara hukum atas tragedi Kanjuruhan, kata pengacara LBH Pos Malang Daniel Siagian, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. ), Kamis (21/11).
Sementara itu, Daniel mengatakan, ada yang janggal dalam proses hukum terhadap Hadian. Meski terlihat jelas dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Hadian dan PT LIB mengabaikan keselamatan pihak yang terlibat dalam pertandingan 1 Oktober 2022 tersebut.
Hal itu disampaikan majelis pengadilan ketika keluar – sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan – putusan terdakwa, Presiden Arema FC vs. Panitia Panpel Persebaya Surabaya, Abdul Haris, Kamis 9 Maret 2024.
Majelis wasit yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan saya sendiri Ketut Kimiarsa menilai PT LIB selaku operator liga tidak mengindahkan keselamatan pemain, suporter, dan keselamatan mereka karena tidak ingin mengubah waktu pertandingan lebih awal. untuk alasan komersial. .
Dan ini menjadi kendala dalam proses penegakan hukum tragedi Kanjuruhan, salah satunya PT LIB yang belum diproses secara hukum, kata Daniel.
Kini, Daniel mengatakan pihaknya masih mendalami sejauh mana polisi dan jaksa menjalani proses hukum. Pihaknya justru menduga status tersangka Hadian sudah menurun.
Ya, kami masih memastikan apakah status tersangkanya sudah dicabut atau belum, ujarnya.
Sementara itu, salah satu kerabat korban, Rizal Putra Pratama, asal Tumpang, Malang, mengaku sudah dua tahun terakhir tidak mendapatkan keadilan.
“Kami sudah berjuang selama dua tahun terakhir, yang kami rasakan belum mendapat rasa keadilan,” kata Rizal di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Rizal kehilangan tiga anggota keluarganya. Yakni ayahnya Muhammad Arifin serta kedua adiknya Muhammad Rizky Aditya Arifianto dan Cahaya Maida Salsabila.
“Jadi saya kehilangan ayah dan dua adik laki-laki saya, saya berada di dalam stadion dan saya merasakan gas air mata ditembakkan,” ujarnya.
“Saya duduk di tribun 11, saya tidak tahu apa-apa kalau kami terkena gas air mata seperti itu, padahal yang terjadi di lapangan adalah kekacauan, paling tidak diamankan oleh orang-orang di lapangan, bukan di tribun. Mereka ditembak. dengan gas air mata,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia pun meminta penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan dan aktor intelektual di baliknya, termasuk Hadian, harus segera diadili.
“Saya hanya berharap aktor intelektual yang menembakkan gas air mata dan mereka yang terlibat di dalamnya dapat dihukum seberat-beratnya,” harap polisi dan jaksa saling menyampaikan.
Dikonfirmasi terpisah, Reskrim Polda Jatim Kombes M Farman mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas Hadian ke Kejati Jatim. Namun sejauh ini mereka menyebut jaksa belum memberikan instruksi lain.
“Pak, bapak tanya ke jaksa apakah kasusnya dikembalikan atau tidak. Iya, dari kejadian itu [dilimpahkan ke Kejaksaan Jatim], tidak lama setelah kejadian,” kata Farman kepada fun-eastern.com.
Sementara itu, Jaksa Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas Hadian tertanggal 30 Maret 2023 untuk dilengkapi penyidik polisi.
Jaksa mengembalikan kasus Hadian ke penyidik Polda Jatim karena merasa tidak memenuhi syarat. Jadi saat ini, kata dia, tanggung jawab ada di Polda Jatim.
Mengenai berkas atas nama tersangka Akhmad Hadian Lukita, setelah dilakukan penyidikan oleh jaksa, berkas tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk dapat dilakukan penuntutan, kata Mia.
Jadi berkas perkaranya akan dikembalikan ke penyidik pada 30 Maret 2023. Dan kini aparat berbohong kepada penyidik untuk mengikuti kesepakatan dengan ketentuan hukum yang berlaku, imbuhnya.
Sementara itu, fun-eastern.com belum menerima keterangan resmi dari Hadian maupun perwakilannya terkait kasus yang sedang diproses di Polda Jatim tersebut.
Kini, tragedi maut Stadion Kanjuruhan memasuki babak baru. Setidaknya 73 dari total 135 korban meninggal yang diwakili keluarganya menuntut kelima terpidana kasus tersebut membayar restitusi atau uang pengganti senilai Rp17,5 miliar.
Pantauan fun-eastern.com, puluhan kerabat korban tragedi Kanjuruhan sudah menunggu di sudut halaman Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan “Keadilan Untuk Kanjuruhan” dan “Tolak Melupakan 1 Oktober 2022”. Ada juga kaos bergambar wajah korban.
Daniel Siagian mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan permohonan dari sekitar 73 perwakilan korban.
“Jadi bersama LPSK yang saat itu diwakili oleh LPSK, ada sekitar 73 keluarga korban yang mengajukan permohonan restitusi pada hari ini, sejak Oktober 2023,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Daniel mengatakan, berdasarkan asesmen LPSK, ada 73 korban yang wajib divonis dalam kasus ini dengan membayar ganti rugi yang mencapai Rp17,5 miliar.
Kelima terpidana tersebut antara lain Ketua KPU Arema FC Abdul Haris, petugas keamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kapolres Samapta Malang AKP Bambang. Sidik Achmadi dan Kompol Malang Mantan Kabag Operasi Wahyu Setyo Pranoto.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi lebih dari dua tahun lalu menjadi patah hati terbesar dalam sepak bola Indonesia. Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), bahkan meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengoordinasikan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tragedi tersebut.
Total ada sembilan rekomendasi TGPF Kanjuruhan hasil penelusuran tragedi yang disampaikan kepada Jokowi selaku presiden saat itu. Poin laporan TGPF salah satunya adalah mengapresiasi pimpinan Polri dalam menjalankan proses pidana dan tindakan administratif dengan memberhentikan sejumlah pejabat.
TGPF juga merekomendasikan penyidikan lebih lanjut terhadap pejabat Polri yang menandatangani Surat Rekomendasi Izin Mafia Nomor: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dibuat oleh Dirintelkam atas nama Regional Jawa Timur. kepala polisi.
(saudara laki-laki/anak)