Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Kahjono Vibovu memiliki harta senilai Rp 5.688.000.000.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Keino ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Mei 2023. Saat itu, Keino menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Cahyono memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp4.050.000.000. Beliau mempunyai 4 bidang tanah dan bangunan. Dua di antaranya berlokasi di Batam, sedangkan dua sisanya berlokasi di Jakarta Selatan dan Bogor.
Cahyono tercatat memiliki harta berupa kendaraan senilai Rp643.000. Ia memiliki satu kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat.
Uang tunai dan setaranya sebesar Rp 315.000.000 juga didaftarkan pada eks penyidik KPK tersebut. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp680.000.000.
Namun Cahyono tidak memiliki aset berupa surat berharga. Ia juga tidak memiliki kewajiban utang tetap sesuai LHKPN.
Pengangkatan Cahyono sebagai Kepala Kortastipidkor Polri terungkap dalam surat Telegram nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani langsung Kapolri.
Unit Kortastipidkor dibentuk oleh Presiden ke-7 Jokowi pada Perpres No. 122 tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian sebagai pengembangan dari Direktorat Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya berada di bawah payung Badan Reserse Kriminal Polri.
Cajono yang sebelumnya menjabat Direktur Pemberantasan Korupsi Polri akan dipromosikan menjadi pangkat bintang dua atau inspektur jenderal. (mab/fra)