
Jakarta, CNN Indonesia –
Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas dari Skema Angin Langkat Terbit Anjin dan Kana dalam kasus kandang sebelumnya. Mahkamah Agung menerima banding jaksa dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas rencana yang dipublikasikan tersebut.
Sebagaimana diberitakan dalam laman Mahkamah Agung, Selasa (26 November): “Penerimaan mosi pemecatan terdakwa JF (judex facti).”
Nomor Perkara: 7283 K/Pid.Sus/2024 Ketua Majelis Evaluasi Prim Haryadi divonis bersama Ianto dan Yupiriad. Akting pendaftar Adiaty Rovita. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat 15 November 2024.
“Hukuman atas tuduhan menyalahkan diri sendiri, dakwaan keempat, pasal 2 ayat 2 dibacakan bersama UU pemberantasan perdagangan orang nomor 21 tahun 2007 pasal 11 – 4 tahun penjara, denda 200 juta, ditambah 2 bulan kurungan,” bacanya putusan dalam kasus tersebut.
Mahkamah Agung membutuhkan waktu 26 hari untuk menyelesaikan kasus kandang manusia tersebut. Salinan keputusan lengkap tidak tersedia di situs Panitera Mahkamah Agung.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat Langkat, Sumut, memvonis bebas rencana Terbit dalam kasus Perdagangan Kandang Perdagangan Manusia (TPPO).
Setelah itu, jaksa mengajukan tuntutan pidana. Sebab, jaksa dalam tingkat banding meminta hakim menghukum skema Terbit 14 tahun penjara dan tambahan denda Rp500 juta.
Jaksa juga menuntut skema Terbit membayar kompensasi sebesar 2,3 miliar yuan kepada korban atau ahli waris.
Jika ia tidak membayar ganti rugi setelah lewat waktu 14 hari setelah putusan pengadilan menjadi tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk membayar ganti rugi.
Jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar ganti rugi, ia malah akan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
(ryn/tsa)