
Jakarta, CNN Indonesia —
AKP Dadan Iskandar, mantan Kabag Ops Polsek Sorok Selatan, tidak mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) pasca penembakan terhadap AKP Liyanto Uril, Kasat Reskrim Polsek Sorok Selatan.
Selasa (26/11), Dadan menggelar rapat umum dengan Komisi Etik Polri (NKEP) di Dibupropham Polri, Gedung TNCC Mabes Polri.
Terkait keputusan tersebut, pihak-pihak yang terlibat tidak mengajukan banding, artinya tidak menerima keputusan tersebut, kata Sandy Nugroho, Direktur Jenderal Humas, Selasa malam.
Tiga belas saksi diperiksa selama persidangan. Lima diantaranya hadir di Mabes Polri, sedangkan delapan sisanya hadir secara virtual. Sebagian besar saksi adalah anggota Departemen Kepolisian Namseolok.
Motifnya masih dalam penyelidikan karena fungsi penyidikan pidana juga berjalan. Sidang hari ini adalah sidang kode etik, ujarnya.
Tn. Sandy mengatakan, pasal yang dilayangkan terhadap Dadan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota polisi.
Berikutnya Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian. Berikutnya Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian.
Keempat, Pasal 8 Huruf C No. 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Komisi Etik Kepolisian, Per Paul No. 7.
Pasal 10, Pasal 1b, Pasal 1b Huruf D Bagian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Komisi Etik Kepolisian, serta Huruf N dan Pasal 13 Bagian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Etika.
Komisi Etik Kepolisian.
“Putusan sidang KKEP dengan sanksi etik yaitu perbuatan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau PTDH.”
Insiden penembakan terhadap AKP Liyanto Uril Anshar, Kasat Reskrim Polsek Sorok Selatan, dilakukan AKP Dadan Iskandar, Kasat Operasi Polsek Sorok Selatan, Jumat dini hari (22 November). .
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, kejadian tersebut diduga terjadi karena Dadang tidak menerima upaya penegakan hukum yang dilakukan para korban terkait tambang ilegal di Sorok Selatan.
Korban dilarikan ke RS Bhayankara dan akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa dengan helikopter ke Makassar untuk dimakamkan. (Yoa/Kuri)