
Suleiman, CNN Indonesia –
Kamis (14/11) seorang siswa SD MAT menabrak pejalan kaki di Jalan Padjajan, Ring Road Utara, Porvasari, Sindwadi Malati, Sulaiman, D.I.Y.
MAT kehilangan konsentrasi dan menabrak Sutrisno (45), seorang pejalan kaki saat melakukan oral seks. MAT kini telah ditangkap Polsek Solomon dan telah ditetapkan tersangka.
Pada Sabtu (16/11), korban sedang berjalan di sepanjang Jalan Lingkar Utara dan di lokasi kejadian, tersangka memukul punggungnya dan tersangka melarikan diri, kata Kapolsek Sulaiman, Sabtu (16/11).
Erdi mengatakan, kejadian tersebut bermula setelah ditemukannya satu jenazah di Jalan Pizzaran sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban yang diketahui warga Sariharju, Naglak, Sulaiman, mengalami luka di bagian kepala dan kaki.
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi mata dan meninjau rekaman CCTV tempat kejadian perkara.
Instruksi tersebut kemudian mengarahkan petugas untuk memperkirakan MAT. Jumat (15/11) berikutnya, ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan.
Kasatlantas Polsek Sulaiman, AKP Fikri Korniawan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terlebih dahulu berangkat bersama teman wanitanya dari Jalan Magelang bernama N pada pukul 03.45 WIB.
Tersangka kemudian masuk ke Jalan Lingkar Utara melalui Jalan Zombore dan menuju ke arah timur.
Fikri mengatakan, “Inchiles N melakukan oral seks dengan pasangannya sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi. Itu dilakukan di jalan dari Jombor (ru) sebelum jalan UPN. Makanya terjadi kecelakaan. Ayah.”
Menurut Fikri, sebelum membunuh korban, terdakwa merusak lampu lalu lintas di Sampang Ampat Kantongan dan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Fikri menambahkan, mereka melakukan oral seks namun tidak menghentikan kendaraan dan tidak membantu korban kecelakaan.
Sementara itu, MAT mengaku saat itu dirinya tidak mengetahui mobilnya menabrak seseorang. Dia mengira X-Pender miliknya menabrak tiang atau trotoar
Namun berdasarkan pengakuannya, MAT diduga kuat sedang dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.
“Setelah minum, kami menuju ke arah itu (Jalan Magling),” akunya.
Polisi telah menyita banyak barang bukti dari kejadian tersebut. Di dalamnya juga terdapat mobil Mitsubishi Explorer berwarna silver dengan nomor plat BG 1759 YF beserta dokumennya.
Pada tahun 2009, polisi mendakwa terdakwa mengemudi sembarangan berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
MAT diancam Pasal 312 UU Nomor 22 tentang LLAJ karena tidak menghentikan kendaraannya dan memberikan pertolongan kepada korban. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp75 juta (cum/bukan)