Jakarta, CNN Indonesia –
Salah satu bentuk penipuan terkini yang menghantui masyarakat adalah penipuan pajak. Periksa sumber dayanya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) meminta masyarakat mewaspadai bentuk-bentuk penipuan baru yang mengatasnamakan lembaganya. Menurut DJP, penipuan jenis ini semakin banyak dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi seperti telepon, WhatsApp, dan email.
“Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak menemukan serangkaian praktik penipuan yang dilakukan DJP,” demikian keterangan DJP dalam situs resminya, dikutip Senin (12/2).
Salah satu bentuk penipuan adalah teknik phishing yang bertujuan untuk mendapatkan data penting dari orang lain yang dapat disalahgunakan. Pelaku kerap mengirimkan pesan melalui email, SMS, dan WhatsApp yang mengatasnamakan badan resmi seperti DJP.
Penipuan phishing ini berisi tautan bagi calon korban untuk mengunduh aplikasi berbahaya yang meminta mereka memperbarui informasi pribadinya.
Lalu ada pula teknik spoofing atau peniruan identitas yaitu mengirimkan email berisi invoice atau semacamnya tentang pajak seolah-olah email resmi DJP. Modus ini digunakan untuk menyamarkan header email palsu dengan menggunakan identitas institusi tertentu.
Cara penipuan selanjutnya adalah mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Pelaku kemudian berkomunikasi dengan wajib pajak melalui email atau chat yang menyampaikan serangkaian pesan seperti tagihan yang harus dibayar, instruksi verifikasi data, dan instruksi mengunduh aplikasi mirip M-Pajak namun memiliki link yang meragukan.
Setidaknya ada dua tautan yang teridentifikasi digunakan penjahat dunia maya untuk melakukan phishing. Berikut daftarnya:
– djp[.]linepajak-go[.]com-pajak[.]xzgo[.]cc
Kemudian DJP juga menemukan beberapa nomor telepon yang diduga digunakan penipu. Berikut daftarnya:
+6282118339033+6289518182603+6282258192334+6283183738739+6281367728313+6281318762817+6285361994929
“Jika Anda menerima email pemberitahuan, faktur pajak, atau link terkait pajak, harap pastikan domain email diakhiri dengan @pajak.go.id. Jika domain bukan @pajak.go.id, kami akan memverifikasi email tersebut bukan dari DJP”, demikian keterangan DJP.
DJP juga meminta masyarakat mengabaikan pesan berisi file apk yang dikirimkan oleh nomor tak dikenal. DJP tidak pernah mengupload file apk.
DJP menambahkan, apabila menerima pesan atau permintaan mencurigakan terkait pelayanan administrasi perpajakan dari badan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat memastikan kebenaran dan keabsahan informasi tersebut dengan menghubungi kantor pajak terdekat yang terdaftar atau menghubungi saluran resmi pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, email pengaduan @pajak.go.id, akun X DJP @kring_pajak, banding pajak situasi.go.id atau live chat di www.pajak.go.id. (tim/dmi)