Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihja Mahendra memastikan pemerintahan Prabowo akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintahan sebelumnya terkait peristiwa 1998.
Eusril mengklarifikasi pernyataan aslinya dan mengatakan peristiwa 1998 tidak melibatkan pelanggaran HAM berat. Yusril mengatakan, serangkaian pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintahan sebelumnya terkait 98 peristiwa sedang didalami.
“Iya, kategori-kategori itu memang sudah diusulkan dan kategori-kategori itu sudah diputuskan oleh pemerintah sebelumnya. Hal ini belum dilakukan oleh pemerintah saat ini. Ini koordinator HAM yang benar-benar baru,” kata Yusril, Selasa, di Istana Kepresidenan, Jakarta. (22 Oktober).
“Dan tidak ada salahnya jika kita melihat apa yang disiapkan pemerintah sebelumnya dan rekomendasi Komnas HAM, serta pandangan dan kontribusi masyarakat,” ujarnya.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Hak Asasi Manusia Natalyas Pigai. Ia juga akan mendengarkan kembali keterangan Komnas HAM.
“Yakinlah bahwa pemerintah berkomitmen untuk menegakkan masalah hak asasi manusia,” ujarnya.
Sebelumnya, Usril sempat menegaskan pernyataannya terkait peristiwa 98 bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Yusril merasa pernyataannya disalahpahami. Dia menafsirkan kembali pernyataan itu.
Yussil berkata: “Kemarin saya tidak sepenuhnya jelas apa yang ditanyakan, apakah ada hubungannya dengan isu genosida atau pembersihan etnis? Jika dua hal ini ditanyakan, hal itu tidak akan terjadi pada tahun 1998.”
Yusril mengaku sebenarnya memahami hukum Mahkamah HAM karena terlibat dalam penyusunannya. Ia pun mengaku sangat memahami peristiwa tahun 1998 karena ia merupakan bagian dari pemerintahan saat itu.
Beliau berkata: “Jadi kami cukup memahami masalah ini dan ini merupakan masalah kepentingan bersama bagi kami. Jadi jangan berpikir bahwa kita tidak khawatir dengan apa yang terjadi di masa lalu.”
Sebelumnya, publik menyoroti pernyataan Yusril terkait peristiwa 1998 yang menyebut tidak terjadi pelanggaran HAM berat.
Hampir bisa dikatakan tidak ada kasus pelanggaran HAM berat dalam beberapa dekade terakhir, kata Yusril kemarin.
Ketika ditanya apakah insiden tahun ’98 merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dia menjawab: “Tidak.”
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Israel tidak punya kewenangan untuk mengatakan peristiwa tahun 1998 itu bukan pelanggaran HAM berat. Dia menjelaskan, menurut undang-undang, Komnas HAM adalah pihak yang berwenang menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat.
“Secara hukum, pelanggaran HAM berat harus diusut, sesuai TAP MPR. Dari pemeriksaan, ada 18 pelanggaran HAM berat, 5 orang diadili, tapi 34 tersangka masih bebas,” kata Mahfud di Kementerian. Kantor Pertahanan, Jakarta, Selasa (22 Oktober).
Ia menambahkan, “Jadi yang bisa mengatakan apakah terjadi pelanggaran HAM berat atau tidak, tentu bukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bisa mengatakan bahwa menurut undang-undang hanya Komnas HAM.”
Menurut dia, Komnas HAM menyatakan Peristiwa 98 merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, saat menjabat Menko Polhukam, pemerintah mengakui peristiwa 98 tersebut.
Beliau mengatakan: “Jadi kita akan melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh Komnas HAM, apa yang telah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB karena telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang.” “Memiliki hak untuk melakukannya.”
Amnesty International Indonesia (AII) skeptis terhadap komitmen HAM Prabowo terkait pernyataan Eusril.
“Tidak pantas bagi pejabat pemerintah untuk membuat pernyataan palsu tentang hak asasi manusia. Terutama yang urusannya berkaitan dengan hukum di bidang hak asasi manusia,” kata Direktur Utama AII Osman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Senin (21 Oktober).
Menurut Osman, pernyataan Eusril tidak mencerminkan pemahaman yang benar terhadap hukum, khususnya definisi pelanggaran HAM berat ketika menafsirkan Pasal 104 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia atau Pasal 7 UU 26/1999. Tentang. 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Usman menegaskan, pernyataan tersebut juga mengabaikan laporan investigasi resmi tim gabungan yang ditunjuk pemerintah dan investigasi pro-keadilan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap beberapa insiden di masa lalu, yang menyimpulkan telah terjadi insiden kemanusiaan yang serius. Pelanggaran hak asasi manusia sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Oleh karena itu, pelanggaran HAM berat bukan hanya sekedar genosida dan pembersihan etnis dalam pengertian hukum nasional,” ujarnya.
(Tim/DAL)