Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 10 provinsi masih menerapkan program pengurangan pajak kendaraan pada akhir tahun atau Desember 2024. Momen tersebut bisa dimanfaatkan untuk mematuhi pajak karena ada berbagai diskon.
Pengurangan pajak ini merupakan program yang dilaksanakan atas dukungan pemerintah daerah, melalui berbagai skema.
Hal ini untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kesempatan kepada warga untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah.
Namun pelaksanaan keringanan pajak kendaraan di 10 provinsi pada bulan Desember mempunyai cara yang berbeda-beda mulai dari perbedaan bantuan, jenis keringanan pajak, peraturan perundang-undangan, persyaratan dan jadwal pelaksanaannya.
Berikut rincian lokasi dan jenis keringanan pajak di 10 provinsi tersebut:
1. Miliknya
Aceh telah menerapkan pengurangan denda PKB sejak awal Maret hingga 31 Desember 2024. Warga Aceh bisa menikmati kebebasan tanpa membayar denda.
Undang-undang penggelapan pajak tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 November 2023 tentang Keringanan Pajak Berkelanjutan dan Denda Pajak Mobil.
“Kendaraan bermotor yang membayar PKB diberikan pembebasan pemungutan Pajak Progresif selama jangka waktu pembebasan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur ini,” bunyi Pasal 5 Peraturan tersebut.
Whitewash ini meliputi PKB bebas pajak terus menerus dan PKB bebas denda.
2. Jawa Tengah
Pemda Jawa Tengah juga telah melaksanakan program transfer pajak pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor meliputi:
– Gratis BBNKB II dalam dan luar Provinsi – Pengurangan pajak tahunan – Pembebasan pajak berkelanjutan.
3. Kalimantan Barat
Kalbar yang mengikuti program whitewashing pajak 2024 akan dimulai pada 19 Juni hingga 20 Desember.
Program penghindaran pajak yang dilakukan Kalbar antara lain: • Sanksi Administrasi/Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) • Sanksi BBNKB II • Gratis BBNKB II dll. • Rabat Pajak Berkelanjutan • Rabat Pajak 25% bagi Wajib Pajak yang menunggak pajak selama 4 tahun. • Diskon 40% bagi Wajib Pajak yang belum membayar pajak selama 5 tahun atau lebih
4. Sumatera Selatan
Pemerintah Sumsel mulai menerapkan pembebasan pajak kendaraan pada 19 Agustus 2024 dan akan berlanjut hingga 14 Desember 2024. Berikut rincian keringanan pajaknya:
– Diskon PKB dan diskon bunga – Diskon 50 persen pada BBNKB kedua – Pembebasan iuran wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).
Bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tagihan satu tahun dan PKB tahun ini.
5.Lampung
Lampung menerapkan program pengurangan pajak mobil mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Berikut beberapa jenis bantuan yang ditawarkan:
• Bebas Pajak Berkelanjutan bagi pemilik lebih dari 1 kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
Untuk menemukan kebaikan, ada tiga hal yang harus dipenuhi
• Kendaraan yang terdaftar di Provinsi Lampung • Dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB • Pembayaran di Kantor Samsat.
6. Menjadi bahagia
Pemprov Riau akan kembali mengadakan pengurangan denda keterlambatan pembayaran PKB tahun 2024, mulai tanggal 9 September hingga 15 Desember.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Dasar Kendaraan dan Pembebasan/Pengurangan Biaya Pengalihan Hak Istimewa Kendaraan pada Penawaran Kedua dan Selanjutnya serta Pembebasan Sanksi Administratif.
Terkait dengan Peraturan Gubernur tersebut, ayat 2 berbunyi sebagai berikut:
• Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan selanjutnya kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak yang melakukan transfer ke daerah. Kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan transfer ke kawasan Pambebasan BBNKB untuk transfer kedua dan selanjutnya bagi Wajib Pajak dan Badan Usaha akan mengajukan permohonan transfer kepada Wajib Pajak sebagai. hasilnya. perubahan kepemilikan situs.
Kemudian pasal 3 berbunyi: • Pembebasan denda administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak. .• Pembebasan sanksi administratif atas kepemilikan BBNKB yang kedua dan selanjutnya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha yang berhasil mengalihkan Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan atas barang tersebut.
7. Bangka Belitung
Pemda Bangka Belitung menggelar program pengurangan pajak mobil mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Program keringanan pajak terdiri dari dua poin:
• Penghapusan denda/denda pokok dan administrasi pajak kendaraan bermotor.
8. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera menggelar kelonggaran pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember.
Kepala Badan Pajak Daerah (Bapenda) Sumut Syefdinon menjelaskan, pada dasarnya putih adalah untuk menurunkan harga dan pembebasan pajak kendaraan. Berikut detailnya:
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum tanggal jatuh tempo • Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum tanggal jatuh tempo • Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang jatuh tempo pada bulan Oktober • PKB 15 persen diskon bagi pemilik yang jatuh tempo pada bulan November• i -diskon PKB sebesar 10 persen bagi pemilik yang jatuh tempo pada bulan Desember• Biaya Hak Kendaraan Bermotor (BBNKB) II• Gratis Denda Keterlambatan PKB • Gratis Denda Keterlambatan BBNKB • Gratis Pajak Berkelanjutan • Tidak Wajib Sumbangan Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
9. Sumatera Utara
Badan Pajak Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menggelar program Pengurangan Pajak Mobil (PKB) mulai 21 Oktober hingga 31 Desember.
Keuntungan yang ditawarkan antara lain • Gratis pembayaran PKB sebelum tahun 2023 • Gratis denda PKB • Gratis pokok BBNKB 2 tahun ke atas • Bebas pajak berkelanjutan • Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum 30 hari sampai dengan 60) • Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu. .
10. Banten
Pemprov Banten mengumumkan penerapan pengurangan pajak mulai 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program ini dibagi menjadi dua periode:• 4 Oktober – 21 Desember• Program Transfer Kendaraan Gratis (BBNKB II) transfer dari luar daerah dan dalam daerah • PKB memotong 20 persen transfer dari luar Provinsi.• 4 Oktober – 31 Desember • Bebas biaya program pokok dan denda PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, tanpa transfer ke luar provinsi Kecuali untuk denda PKB di luar tahun ini dan transfer luar provinsi, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember. 2024. (bisa/.fea)