Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada pembahasan perubahan susunan kata pada judul RUU penyitaan properti. Salah satu opsi yang muncul adalah RUU Pemulihan Modal.
Dolly mengatakan peluang itu muncul setelah Baleg menyelidiki upaya pemberantasan korupsi lainnya berdasarkan aturan yang disetujui Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
Kata Dolly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (31/10).
“Jadi kenapa kita memilih kata penyitaan dan bukan restorasi seperti yang didefinisikan dalam UNCAC,” lanjutnya.
Dolly menjelaskan, pembahasan tersebut juga menjadi bukti bahwa usulan akuisisi properti masih dalam pertimbangan Balegh. Namun, belum ada keputusan yang diambil terkait RUU tersebut.
“Ini sebenarnya sedang kami bahas di Badan Legislasi DPR, kami belum memutuskan apakah perlu,” ujarnya.
Contoh lain, Dolly mengatakan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup tanpa perlu adanya undang-undang perampasan aset. Menurut politikus Golkar itu, pendapat tersebut berasal dari diskusi internal dengan beberapa anggota DPR.
“Iya memang kalau bicara pemberantasan korupsi, cukup kita tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).
Meski demikian, Dolly mengimbau masyarakat tidak menilai DPR tidak menginginkan adanya aturan mengenai pengambilalihan aset. Ia mengaku Balegh masih perlu mendiskusikan usulan apa dan segera mengambil tindakan.
(mab/tahun)