Jakarta, CNN Indonesia –
Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung (Babel) divonis enam dan tujuh tahun penjara atas tuduhan korupsi pengelolaan perdagangan timah di bagian Izin Usaha Pertambangan (IUP). . dan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Kriminal (Tipikor) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin malam (18/11) WIB.
Ketiga responden tersebut adalah Suranto Wibowo selaku Direktur Dinas Mineral dan Energi Divisi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019; Amir Syahbana selaku Kepala Divisi Tambang Logam Dinas ESDM Wilayah Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan menjabat Direktur Dinas ESDM Wilayah Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021 ; Rusbani selaku direktur proyek ESDM wilayah Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019.
Parahnya lagi, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang tata kelola pemerintahan yang bersih dan tidak adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar bagi negara, termasuk kerusakan lingkungan yang cukup besar. Para terdakwa dilarang berbicara selama persidangan dan tidak menyatakan bersalah atau menyesali tindakan mereka.
Sejauh ini yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 dan menghubungkan 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP sebagai dakwaan pertama.
Amir Syahbana didakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta, keringanan enam bulan penjara. Ia kembali divonis bersalah berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp325.999.998 sebagai keringanan hingga dua tahun penjara.
Sementara itu, Rusbani didakwa enam tahun penjara dan denda Rp 750 juta, keringanan enam bulan penjara. Itu tidak dibayar.
Kemudian, Suranto Wibowo didakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta enam bulan kurungan. Tidak ada mata uang pengganti.
Suranto Wibowo bersama Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani yang juga menjabat Chief Operating Officer ESDM Kepulauan Bangka Belitung didakwa menyebabkan hilangnya dana negara sebesar Rp. 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).
Angka tersebut merupakan laporan kajian kerugian negara yang dilakukan Badan Pengkajian Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Aksi pidana ini juga melibatkan Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai CEO PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra sebagai chief financial officer PT Timah Tbk periode 2016-2020.
Serta Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron alias Aon selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku general manager operasional CV Venus Inti Perkasa dan general manager operasional PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie sebagai CEO CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung sebagai pengumpul bijih timah (collector).
Suwito Gunawan alias Awi selaku penerima manfaat PT Stanindo Inti Perkasa; MB Gunawan sebagai pimpinan PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto sebagai Presiden PT Sariwiguna Binasentosa mulai 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga sebagai pasar PT Tinindo Internusa pada tahun 2008-Agustus 2018; Rosalina sebagai Chief Operating Officer PT Tinindo Internusa periode Januari 2017-2020; Suparta sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing diajukan terpisah). (rih/wiw)