Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bos Srijaya Air Hendry Lee diam-diam kembali ke Indonesia dari Singapura untuk menipu pihak berwenang.
Jaksa Agung Muda Kejahatan Khusus Abdul Kohr mengatakan dia melakukan hal tersebut kepada Hendry Lee setelah penyelidik meminta kedutaan Singapura untuk menyita paspor pria tersebut.
Ia menjelaskan kepada media pada Selasa (19/11) bahwa ia akan kembali ke Indonesia karena paspornya habis masa berlakunya pada 27 November 2024 dan tidak bisa diperpanjang.
Setelah mengetahui hal tersebut, Henry Lee diam-diam berusaha kembali ke Indonesia untuk menghindari pihak berwajib.
Penyidik telah mengeluarkan beberapa somasi untuk mengusut Hendry Lee sebagai tersangka kasus korupsi IUP timah PT Timah Tbk 2015-2022.
Namun Hendri Lee tidak pernah menanggapi panggilan penyidik yang menyatakan dirinya mendapat perawatan di Singapura.
“Penangkapan kami lakukan ketika pria tersebut diam-diam kembali ke Indonesia dengan harapan bisa menghindari polisi,” ujarnya.
Ia menambahkan: “Kami tahu karena penyidik terus memantau, lalu ada wakil atase jaksa penuntut umum di Singapura, tim Siri dari dinas intelijen yang selalu memantau gerak-gerik orang tersebut.”
Dalam konteks ini, Jaksa Penuntut Umum menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi sistem tata niaga timah di PT Tima IUP. Mulai dari Direktur Utama PT Timar 2016-2021, Mochter Riza Pahlavi Tabrani hingga Harvey Moyes sebagai perpanjangan tangan PT Refined Banga Tin.
Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BP KP).
Rinciannya, kelebihan pembayaran biaya sewa smelter PT Timar sebesar Rp2,85 triliun, pemegang saham PD Timar sebesar Rp26,649 triliun, dan biaya kerusakan lingkungan sebesar Rp271,6 triliun. (tfq/tidak)