Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Handika menyebut mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso memanfaatkan film ‘Ice Cold: Pembunuhan, Kopi dan Jessica Wongso’ untuk menggaet simpati masyarakat dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ketiga. .
“Pemohon PK 3 dan pengacaranya juga rupanya mendapat keuntungan dari film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee dan Jessica Wongso yang didistribusikan Netflix, yang berhasil menipu banyak masyarakat Indonesia,” kata jaksa. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN), Selasa (29 Oktober).
Jaksa mengatakan, pihak yang merasa minder dengan produk luar negeri (Netflix) menilai karena diproduksi oleh kelompok asing, maka film dokumenter tersebut memiliki tingkat kebenaran yang lebih tinggi dibandingkan keputusan hukum di Indonesia.
Padahal, kata jaksa, fakta kasus quo telah diperiksa dan dibuktikan secara nyata di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung (MA) Kasasi serta dua MA.
Berbagai ahli dari berbagai bidang ilmu diundang untuk memberikan informasi dan analisisnya. Namun demikian, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya masih berusaha memutarbalikkan kebenaran dengan memberikan cerita palsu yang dikumpulkan dalam konteks internasional, seolah-olah untuk membangkitkan simpati dan mempengaruhi pemahaman masyarakat,” ujarnya. jaksa.
Jaksa pun meminta majelis hakim menolak permintaan PK Jessica.
Sebelumnya, didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Jessica mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (10 September).
Otto menjelaskan, PK merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana untuk menggugat tuntutan yang dikenakan padanya.
“Kami tiba hari ini dan Jessica ada di sana dan sejujurnya itu tidak mudah bagi kami karena dia sudah dalam masa pembebasan bersyarat,” kata Otto di masa lalu.
“Kami berdiskusi panjang lebar apakah saya harus mengajukan PK atau tidak. Hari-hari berlalu, padahal persiapannya sudah lama, diskusi ini berlanjut berhari-hari, tapi Jessica bilang, betapapun undang-undang memberi saya kesempatan kecil, saya seharusnya mengambil tindakan terhadap hal itu, katanya.
Menurut Otto, timnya mengadakan novum, termasuk kesalahan wasit. Namun, dia belum siap menjelaskan secara jelas novum tersebut.
Ia pun menjelaskan alasannya tetap mengajukan PK meski Jessica sudah menjalani pembebasan bersyarat.
“Padahal [Jessica] sudah keluar, tapi dia merasa tidak melakukan perbuatannya. Dia ingin berargumentasi agar Mahkamah Agung bisa menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja. Tidak ada tuntutan serius selain itu,” kata Otto. .