Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengaluru Rohidin Mercia dan dua tersangka lainnya terkait Operasi Penangkapan (OTT) yang dilakukan Pemprov Bengaluru.
Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Asisten Gubernur Bengkulu Evriansya alias Anka.
KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers KPK. Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11).
Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf E dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipkor) juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, OTT digelar pada Sabtu (23/11) melawan Rohidin dkk. OTT ini diduga terkait pajak terkait Pilkada 2024.
Dalam OTT, delapan orang ditangkap KPK. Lima orang lainnya dibebaskan karena berstatus penyidik atau saksi.
Kelima orang tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisnakerTrans) Provinsi Bengkulu, Sairifudin di Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman. Ferri Ernest Perera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu dan Tejo Suroso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bangalore.
Sedangkan Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang kembali maju pada Pilgub 2024, kali ini bersama Mariani untuk masa jabatan 2024-2029. Rohidin dan Mariani dari pasangan Helmi Hasan-Mian.
Tim kuasa hukum Rohidin awalnya menentang upaya hukum KPK terhadap kliennya. Ia menyentuh kursi Rohidin yang masih diperebutkan pada Pilkada 2024.
“Saat ini urusan Pilkada provinsi. Pasangan calon Pak Rohidin nomor urut 2. Berdasarkan kesepakatan dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, dan KPK, tidak bisa melakukan upaya hukum terhadap pasangan calon tersebut,” tim kuasa hukum Rohidin. Aizan Dahlan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
“Sekarang masa trauma, saat sepi, pasangan calon diperiksa, tapi tidak kembali lagi. Kalau diperiksa tidak ada masalah, setelah diperiksa malah dikembalikan, bukan diambil. Jakarta,” dia melanjutkan.
Pernyataan tim kuasa hukum tersebut tidak benar karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan penerapan hukum yang bertentangan dengan Kejaksaan Agung dan Polri dalam kasus korupsi Pilkada 2024. (mab/tsa)