Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengirimkan pesan teks peringatan kepada para pemain judi online di Indonesia. Komdigi mengatakan hal itu untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya perjudian online.
Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Ismail menjelaskan sosialisasi akan dilakukan melalui operator seluler, seperti SMS notifikasi. Setelah tim teknis menyelesaikan desain pesan, maka akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
“Sosialisasi ini bentuknya bermacam-macam, ada yang tersegmentasi, ada yang tepat sasaran, dan sebagainya,” Ismail dari kantor Komdij dikutip Antara, Selasa (12 Maret).
Ismail mengatakan, pagi ini pihaknya juga bertemu dengan pihak terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler. Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas berbagai strategi untuk mengatasi permasalahan perjudian online di Tanah Air.
Selain sosialisasi, hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran perjudian online. Ismail mengatakan, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan akan dilanjutkan dengan rapat teknis untuk merumuskan langkah selanjutnya.
“Jadi kedepannya kami akan menindaklanjutinya lagi dengan pertemuan teknis untuk membahas langkah dan proses selanjutnya lebih detail.
Ismail mengatakan, operator seluler telah menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah pengurangan ruang aktivitas perjudian online tersebut.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, pihaknya juga memiliki data lengkap mengenai pemain judi online dan aliran dana yang digunakan.
Data inilah yang menjadi dasar upaya pencegahan kolaboratif dengan Komdigi. Salah satu langkah yang dibahas adalah dengan mengirimkan peringatan kepada para pemain judi online yang teridentifikasi untuk menghentikan aktivitasnya.
Jadi poin pertama, pemain judi online yang teridentifikasi sudah tidak bermain lagi. Karena itu merupakan tindak pidana Pasal 303 KUHP, jelasnya.
Ia berharap dukungan operator seluler terhadap sosialisasi tersebut dapat menjadi peringatan bagi para pelaku judi online untuk menghentikan aktivitasnya.
Da Nang menyebutkan pada kuartal III 2024, perputaran dana terkait perjudian online mencapai Rp 283 triliun dengan total simpanan sekitar Rp 43 triliun. (Tim/DMI)