Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri buka suara soal pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus melibatkan partisipasi aktif BPJS Kesehatan yang baru akan resmi dilaksanakan pada awal Desember 2024.
Yusri Yunus, Direktur Departemen Registrasi dan Informasi Dinas Lalu Lintas pemerintah, mengatakan pada bulan Desember bahwa peraturan tersebut masih dalam peninjauan, dan dia tidak tahu kapan peraturan tersebut akan disahkan secara resmi.
“Mereka mencoba dulu lalu menilai kembali dan mencoba mendengarkan rasa syukur negara, menunggu dengan sabar dan sabar, Pak Desember? Sopo tidak datang, sabar, sabar. Kata Yusri di atas (9/11), dikutip det. .
Ucapan Yusri itu bertolak belakang dengan pernyataan Kasubdit SIM Direktorat Lalu Lintas Polri Kompol Heru Sutopo pada November lalu yang menjelaskan keikutsertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM akan berlaku pada bulan ini. , meskipun dia tidak melakukannya. tetapkan tanggalnya.
“Desember kita laksanakan (lokal), tesnya kita sebar ke seluruh wilayah Indonesia dari bulan November lalu, yang pertama dimulai di tujuh provinsi pada bulan Juli,” kata Heru, Rabu (6/11).
Yusri menjelaskan, aturan pengurusan SIM BPJS Kesehatan masih berlaku.
Menurut Yusri, pemohon bisa mengajukan, mendaftarkan, atau memperbarui SIM tanpa harus menjadi anggota BPJS Kesehatan. Namun pemohon SIM disarankan untuk mendaftar ke BPJS Kesehatan setelah kartu SIM diterbitkan.
Ketentuan penetapan BPJS Kesehatan sebagai syarat memperoleh Surat Izin Mengemudi diatur dalam Surat Perintah Nomor 2 Tahun 2023, Bab 9 (5A).
Dalam aturan tersebut, salah satu persyaratan khusus penerbitan SIM Ranmor Pribadi dan SIM Ranmor Umum antara lain adalah dengan menunjukkan bukti keikutsertaan aktif dalam program jaminan kesehatan.
Korlantas juga menguji coba penerapan BPJS Kesehatan pada Juli hingga September, namun di tujuh Polda dan 105 Polres. Pada bulan November, uji coba dilakukan di seluruh Indonesia.
(baja/mikrofon)