Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Yasri Younis menegaskan, perolehan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan, masih dalam tahap uji coba.
“[Pengelolaan SIM termasuk BPJS Kesehatan] masih diuji gan,” kata Yesri saat dihubungi, Selasa (3/12).
Ucapan Yousri ini bertolak belakang dengan pernyataan Kasubdit SIM Direktorat Lalu Lintas Korps Lalu Lintas Kombespol Heru Sutopo yang menjelaskan keterlibatan BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM dimulai bulan ini meski tidak disebutkan secara spesifik tanggalnya.
“Desember kita luncurkan (secara nasional), sejak November lalu kita perpanjang masa uji coba ke seluruh wilayah Indonesia, yang sebelumnya Juli hanya tujuh provinsi,” kata HERO, Rabu (6/11).
Sebelumnya, Yasri menjelaskan aturan tersebut sedang diuji coba pada Desember mendatang dan belum mengetahui kapan aturan tersebut resmi berlaku.
“Masih kita uji dulu, nanti kita review lagi, kita juga perlu dengar pujian dari masyarakat, lalu sabar menunggu Pak? Sopo bilang belum, sabar, sabar,” kata Yesri (9/11).
Dia menjelaskan, pemohon tetap bisa mengajukan SIM, baik untuk registrasi maupun perpanjangan, tanpa harus menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Namun pemohon SIM akan disarankan untuk mendaftar ke BPJS Kesehatan setelah SIM diterbitkan.
Ketentuan penerapan BPJS Kesehatan Aktif sebagai syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi diatur dalam Pasal 9(5A) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM Ranmor perorangan dan SIM Ranmor umum antara lain melampirkan bukti keikutsertaan aktif dalam program jaminan kesehatan.
Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpress) Nomor 1 Tahun 2022. meningkatkan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Saat ini, dari total 270,4 juta peserta JKN, sekitar 63 juta orang berstatus tidak aktif.
(Ken/Mike)