
Moyokerto, CNN Indonesia —
Brigadir Polisi Fadilatun Nikmah atau Dila (28) yang didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena membakar suaminya, Brigadir Rian Dwee (27), kembali hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/11). ).
Dilla mengungkapkan, kejadian itu bermula dari kekecewaannya terhadap suaminya yang melanggar perjanjian rumah. Ia mengatakan, setelah mereka menikah pada Februari 2021, isu perjudian online menjadi sumber konflik besar di antara mereka.
Akhirnya pada tahun 2022 ini, Dilla dan Ryan yang sudah memiliki tiga orang anak, bertunangan. Dilla ingin bercerai jika Ryan terus berjudi online.
“Pada tahun 2022, kami menyelesaikan kontrak.
Kemarahan Dilla memuncak pada 8 Juni 2024, saat mengetahui gaji ke-13 Brigadir Ryan digunakan untuk perjudian online. Kemudian dia melakukan tindakan yang awalnya dimaksudkan hanya untuk memberi pelajaran kepada suaminya.
Dila menyiapkan bahan bakar, korek api, dan kain Pertalite di garasi rumah dinas mereka di Polres Mojokerto Kota. Dia mengirim lengan kiri Ryan ke tangga lipat untuk mencegahnya melawan dan menuangkan Perthalite ke tubuhnya.
Dia menegaskan bahwa dia tidak berniat membakar suaminya hidup-hidup. Dilla hanya ingin menakut-nakuti suaminya agar tidak berjudi di Internet.
“Sebenarnya itu hanya untuk menakut-nakuti masyarakat dan mematahkan semangat mereka,” ujarnya.
Dila pun menjelaskan, dirinya tidak mengarahkan bahan bakaran tersebut ke arah Riyan. Namun api cepat membesar.
“Saya pukul benda tersebut sekitar 1,5 meter dari korban. “Saya tidak membidik objeknya, tapi dia menembak dengan sangat cepat hingga mengenai tangan saya dan mengenai (korban),” ujarnya.
Dilla mengaku panik usai api membakar tubuh Ryan. Namun pada akhirnya apinya bisa padam.
Setelah itu, suaminya meminta minum. Namun karena panik, Dilla memberinya cairan pembersih lantai yang disimpan dalam botol air mineral bekas.
“Iya, waktu itu saya kaget sekali sampai tidak tahu itu Vipol,” ujarnya.
Ryan juga mengalami luka bakar 96 persen. Ia akhirnya meninggal dunia di ICU RSUP Dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto pada Minggu, 9 Juni 2024.
Brigadir Dilla dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara. (frd/tsa)