Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos mengatakan bahwa pengedar narkoba Filipina Mary Jane Veloso, yang telah dijatuhi hukuman mati, akan dibebaskan dari Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden “Bongbong” Marcos melalui profil Instagram resminya pada Rabu (20/11).
Mary Jane Veloso pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.
Bong mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi Filipina dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.
Presiden Bongbong juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja samanya hingga kembalinya Mary Jane.
“Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang dipersatukan oleh komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.
“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane di rumah,” lanjutnya.
Dalam unggahan tersebut, Bong menyebut Mary Jane adalah seorang ibu yang terjebak dalam kemiskinan yang membuat pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Ia menegaskan, Mary Jane adalah korban dari keadaannya, meski ia bersalah.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisujipto Yogyakarta pada 25 April 2010 setelah kedapatan menyelundupkan heroin seberat 2,6 kg.
Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010 karena diduga melanggar Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 No. 35 Ayat 2 Pasal 114.
Mary Jane terancam hukuman mati pada April 2015 di Nusakambangan. Diakuinya sendiri, dia hanya dijadikan alat pengangkutan barang haram tersebut.
Pada Agustus 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengampuni Mary Jane. Indonesia juga menangguhkan eksekusi Mary Jane berdasarkan moratorium yang berlaku saat itu.
Terkait permintaan pembebasan Mary Jane, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa Mary Jane masih berada di Lapas Wanita Yogyakarta.
Ditjen Pemasyarakatan membenarkan bahwa Mary Jane Veloso yang kini menjalani masa tahanan masih menjalani hukuman dan mengikuti kegiatan pelatihan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Yogyakarta, kata Ketua Satgas Humas Ditjen Pemasyarakatan. dari Koreksi. , Dedi Edouard Eka Saputra, Rabu (20.11).
Dedi menjelaskan, Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu.
Menurutnya, salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas permasalahan hukum yang dialami terpidana mati Mary Jane.
“Pemerintah Indonesia mengapresiasi permintaan pemerintah Filipina untuk mengalihkan masa hukuman Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal itu perlu dibicarakan dengan berbagai pihak terkait seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll,” ujarnya.
[Gambas: Instagram]
(blq/dna)