Jakarta, CNN Indonesia –
Dalam upaya memperkuat digitalisasi pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar acara peluncuran dan sosialisasi sistem pajak online baru, Alat Pelaporan dan Pembayaran Pajak Elektronik (E-TRAPT) di Golden Ballroom I -Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (30/10).
Kegiatan bertajuk ‘Peluncuran Basis Inovasi Pemberlakuan PBJT Fiskal Online Bapenda’ ini melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, antara lain instansi pemerintah dan perusahaan, seperti wajib pajak Pajak Barang dan Jasa (PBJT) tertentu.
Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan, langkah ini merupakan langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan Jakarta yang diharapkan dapat memberikan akses yang mudah dan transparan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Dengan inovasi ini, kami ingin memastikan seluruh warga Jakarta dapat memiliki akses mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).
Lanjutnya, E-TRAPT dikembangkan sebagai perangkat lunak berbasis agen yang dapat mengumpulkan dan mengintegrasikan data transaksi dari berbagai sumber dengan cepat dan akurat.
Melalui platform ini, wajib pajak PBJT dapat melaporkan dan membayar pajak dengan lebih efisien. E-TRAPT memudahkan Wajib Pajak dalam mencatat rincian pembayaran dengan benar sehingga meningkatkan visibilitas dan keakuratan data perpajakan yang diterima Bapenda.
Dengan adanya E-TRAPT, Bapenda DKI Jakarta berharap inovasi ini dapat mengurangi waktu yang diperlukan dalam pengolahan data dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sistem yang sangat terorganisir ini membantu mempersingkat laporan pajak, mengurangi risiko kesalahan, dan memastikan bahwa data yang diterima sesuai dengan transaksi sebenarnya di lapangan.
Dalam pemaparannya, Bapenda juga menjelaskan langkah-langkah implementasi E-TRAPT. Pemasangan mesin E-TRAPT antara lain akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda bagi Wajib Pajak yang login secara online melalui bank BRI, DKI, dan BNI.
Proses migrasi ke E-TRAPT akan dilakukan secara bertahap. Bagi Wajib Pajak lama atau baru yang belum terkoneksi Internet, pemasangan perangkat ini akan dilakukan oleh tim E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Dinas.
Pada tahap kedua, Bapenda memberikan masukan mengenai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pokok Pengenaan PBJT.
Sesi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada wajib pajak mengenai aturan baru yang mencakup sejumlah revisi penting. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan dan memfasilitasi kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya.
Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk memenuhi ‘Standar Usaha Pariwisata sesuai Undang-Undang Nomor 4 Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2021’, yang diharapkan dapat membantu para pelaku usaha memahami standar yang berlaku dan sesuaikan bisnis Anda. . sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebagai langkah awal penerapan sistem baru ini, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan sepenuhnya layanan pajak online.
Inovasi digital ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta berharap wajib pajak PBJT dapat memanfaatkan inovasi digital yang diperkenalkan dan lebih memahami ketentuan perpajakan terkini.
Melalui kolaborasi interdisipliner dan sosialisasi ke masyarakat, Bapenda berharap dapat mewujudkan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel sejalan dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global. (Tuan/Tuan)