Jakarta, CNN Indonesia —
Calon Pimpinan KPK Ida Budhiati mengatakan, pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik tidak diperbolehkan memimpin lembaga lain minimal 10 tahun.
Ida berpendapat bahwa sangat penting bagi pemimpin organisasi untuk memiliki nilai-nilai integritas yang tinggi.
“Jika terbukti melanggar kode etik, maka tidak pantas dan tidak pantas baginya untuk memimpin lembaga negara lain setidaknya untuk 10 tahun ke depan,” kata Ida di Komisi III DPR yang cocok untuk pimpinan KPK. teks sesuai, Kompleks Parlemen, Sinan, Selasa (19/11) pagi.
Selain itu, ia juga memerintahkan Dewan Pengawas KPK melanjutkan proses penyidikan dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap pimpinan KPK yang diduga melanggar Kode Etik.
Ia meyakini Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempunyai kewenangan untuk melanjutkan penyidikan.
Karena pengunduran diri bukan berarti pemberhentian, bukan berarti keputusan presiden akan segera keluar, ujarnya.
Ida yang berlatar belakang anggota DKPP pun menyarankan agar pengusutan dugaan pelanggaran kode etik KPK dibuka ke publik.
Ia menilai hal ini sangat baik karena selama ini dilakukan untuk memverifikasi kode etik penyelenggara pemilu.
“Oleh karena itu, pembukaan ini akan membantu orang dewasa menghindari kecurigaan, melindungi seluruh pejabat KPK dalam penyidikan dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Komisi III DPR melakukan uji kelayakan terhadap 10 calon dari KPK. Setelah itu mereka akan memilih 5 nama untuk menjadi Pimpinan KPK 2024-2029.
Selain pimpinan KPK, perwakilan masyarakat juga akan melantik 5 orang anggota Dewas KPK masa jabatan 2024-2029. Pemilihan dan penetapan pada Kamis (21/11) dipercepat hingga hari ini. (mnf/fra)