Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan tersebut dilakukan dalam rangka penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam aturan tersebut, pemerintah dan DPR memutuskan kenaikan PPN menjadi 11 persen mulai tahun 2022 dan menjadi 12 persen mulai tahun 2025.
Barang dan jasa apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan?
Berdasarkan laman Kementerian Keuangan, secara umum PPN dikenakan pada barang-barang berikut:
– Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam wilayah pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di supermarket.
-Pemasukan BKP dan/atau penggunaan JKP Tidak Berwujud ke luar Daerah Pajak dalam Daerah Pajak. Contoh: layanan streaming film dan musik.
– Pengiriman BKP dan/atau JKP melalui PKP
– Kegiatan konstruksi mandiri yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan komersial atau kegiatan perorangan atau organisasi. Misalnya PPN atas bangunan.
– Penyerahan barang dengan cara PKP yang untuk keperluan semula barang tersebut tidak dapat dibeli, dengan ketentuan tidak termasuk PPN yang telah dibayar pada saat perolehannya.
Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN, sekarang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. . Peraturan Perundang-undangan (HPP).
Pengendalian pencantuman BKP tersebut merupakan “daftar negatif”, dalam arti menurut undang-undang semua barang adalah BKP, kecuali barang-barang tersebut diperlihatkan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
Kenaikan PPN akan membuat barang dan jasa yang digunakan masyarakat sehari-hari menjadi lebih mahal. Barang-barang tersebut dikenakan pajak sepanjang penjualnya berstatus Pengusaha Dibayar (PKP).
Beberapa contoh barang yang dikenakan PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, tagihan telekomunikasi, sabun, peralatan listrik, aksesoris mobil, peralatan dan kosmetik.
Selain itu, layanan streaming film dan musik yang sering kita gunakan seperti Netflix dan Spotify juga membayar PPN.
(tanggal 1/8 Agustus)