Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah anggota Komisi I DPR menanyakan sikap dan posisi Indonesia kepada Menteri Luar Negeri Sujiono terkait pernyataan bersama terkait Laut Cina Selatan (LCS).
Pernyataan bersama RI dan China ini sangat menonjol karena membahas persoalan tumpang tindih (selain klaim) yang mungkin berlaku pada Sembilan Garis (Nine Stripes), dan opini atau kecurigaan Indonesia berujung pada pengakuan klaim tersebut.
Pertanyaan tersebut dilontarkan para deputi DPR kepada Sugiono saat rapat kerja Menteri Luar Negeri dan Komisi I di Gedung DPR, Senin (12/02).
Anggota DPR NasDem Amelia Angraini mempertanyakan posisi Indonesia.
Ia mengatakan, ada kebingungan masyarakat mengenai klaim teritorial China di Laut China Selatan dan pernyataan bersama RI dan China.
Ada klaim terkait pernyataan bersama bahwa Indonesia telah berubah sikap terhadap klaim China, kata Amelia.
Ia kemudian mengatakan, “Meskipun Kementerian Luar Negeri telah mengklarifikasi bahwa tidak ada pengakuan tersebut. Namun pengumuman ini telah menimbulkan kekecewaan di kawasan.”
Amelia kemudian meminta Sujiono mengatasi masalah tersebut dan menyarankan agar Indonesia bisa menjaga hubungan baik dengan negara tetangga.
“Dalam forum ini kami meminta Menteri untuk mengklarifikasi pernyataan bersama antara Indonesia dan China,” ujarnya.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem ini berharap kontrak tersebut tidak termasuk kontrak yang tidak transparan.
Hal senada juga diungkapkan Anggota DPR PDIP TB Hasanudin.
Ia mengatakan, Indonesia sudah lama menghapuskan sembilan garis putus-putus dan mematuhi hukum internasional.
“Dengan pengumuman ini sepertinya akan ada kerja sama di bidang yang kami tolak,” kata Hasanuddin.
“Mohon klarifikasi apakah benar kami akan bekerja sama [kerjasama] di nine-dash line yang sebelumnya kami tolak, atau kalau ada gagasan lain mohon klarifikasi,” imbuhnya.
Tak jauh berbeda, Anggota DPR dari Partai Aliansi Demokrat, Rizki Natakusumah, menegaskan kode etik yang tertuang dalam pernyataan bersama RI-China.
Ia juga mencantumkan Bagian 9 yang mengatur tentang aturan perilaku, aturan atau prinsip perilaku yang mengatur aktivitas LCS.
Intinya berbunyi sebagai berikut: Kedua belah pihak menegaskan kembali komitmen mereka untuk melaksanakan Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut Cina Selatan (DOC) secara penuh dan efektif dan segera menyelesaikan Kode Etik (COC) berdasarkan kesepakatan untuk bersama-sama menjamin perdamaian dan stabilitas di negara tersebut. Laut Cina Selatan.
“Saya kaget karena kita tahu China sendiri menentang rencana CoC, memilih berpihak pada dua negara,” kata Riski.
“Pertanyaan saya apakah prinsip dasar dan logika COC dalam pernyataan bersama itu sama dengan yang kita usulkan selama ini,” imbuhnya.
Tanggapan Menteri Luar Negeri
Dalam acara tersebut, Menlu Sujiono menegaskan Indonesia tetap mempertahankan posisinya terkait sembilan garis putus-putus.
“Di sana tidak tertulis kami menyetujui apa pun. Tidak ada tulisan atau pengumuman bahwa kami akan bekerja sama di wilayah koordinat b,” ujarnya.
Sugiono juga menjelaskan bahwa Indonesia mematuhi hukum internasional dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, UNCLOS.
Selain itu, dia mengatakan MA yang disebutkan dalam pernyataan bersama tersebut sudah sesuai dengan apa yang diusulkan. (isa/bac)