Jakarta, CNN Indonesia.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta sebagai usulan inisiatif DPR. Perjanjian tersebut akan segera disahkan dalam sidang paripurna.
Seluruh fraksi partai menyepakati revisi UU DKJ dalam rapat yang digelar hampir lima jam, mulai pukul 15.00 hingga 20.00 WIB.
“Hari ini kita sepakat bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR, setuju?” kata Ketua DPR Baleg Bob Hasan.
Bob mengatakan RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai inisiatif yang diajukan DPR pada Selasa (12/11).
RUU DKIJ memuat empat pasal tambahan. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur soal perubahan nomenklatur dari DKI Jakarta menjadi DKJ bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih dan dilantik setelah pemilu 2024.
Pasal lainnya akan mengubah nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang akan dipilih pada Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Hasil penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentunya akan diputuskan sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna besok, 12 November 2024, kata Bob. (tr/tsa)