
Jakarta, CNN Indonesia —
Tim pemenangan Pasangan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 3, Pramono Anung -Rano Karno, telah mengumumkan hasil perhitungan internal sebenarnya berdasarkan surat C1.Hasil-KWK pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Berdasarkan hasil jajak pendapat internal C1, Pramono-Rano disebut memenangi putaran pertama dengan perolehan suara 50,09 persen atau 2.163.111 suara.
Sekretaris Kelompok Pemenangan Pramono-Rano, Aria Bima mengatakan, juara mereka memenuhi syarat berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. tentang DKJ.
“Dari seluruh data masukan yang ada, perolehan suara kita sekitar 2.163.111. Itu 03 suara, jumlah yang banyak sekitar 3.000,” kata Bimo, sapaan akrabnya, dalam jumpa pers di Kantor DPD PDIP DKI, Kamis (28/11). pagi pagi.
“Dengan demikian, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU 2 Tahun 2024, tim Mas Pram-Bang Doel resmi menyatakan menang satu pertandingan dari tim pemenang,” imbuhnya.
Bimo mengatakan total perolehan suara dari data yang masuk mencapai 99,60 persen dari 14.835 TPS di seluruh Jakarta. Menurut dia, hanya ada 43 TPS yang belum memasukkan data dalam format C1.Results.
Dengan jumlah suara tersebut, kata dia, Pramono-Rano memenuhi syarat 50-1 persen untuk menang dalam satu pertandingan. Pada syarat 50 persen, keduanya memperoleh 2.921 suara.
“Bahwa selisih suara 50% dan 1 kita sekitar 3.000, tepatnya 2.921. Karena masih ada beberapa pusat yang masih dihitung.” , ada sedikit yang tidak kami setujui, ada sekitar 43 bagian,” kata Bimo.
“Selanjutnya saya tegaskan, tim pemenangan Mas Pram-Bang Doel malam ini, berdasarkan hasil sebenarnya yang kami lakukan, memutuskan Mas Pram-Bang Doel menang satu putaran dengan selisih 3.000 suara,” ujarnya.
Angka tersebut tidak berbeda dengan hasil perhitungan cepat yang dipublikasikan beberapa pusat dengan data 100 persen. Menurut Charta Politika Pram-Rano unggul dengan 50,15 persen.
Kini, menurut SMRC, keduanya unggul dengan 51,03 persen. Lalu ada LSI yang mengungguli Pram-Rano dengan 50,10 persen. Angka ini hanya sedikit di bawah angka 50 persen, yaitu 49,87 persen.
Hasil resmi Pilkada Serentak 2024. Namun, hal tersebut baru akan diumumkan oleh KPU setelah seluruh proses redistribusi selesai. Bicara aturan, KPU punya waktu hingga 16 Desember untuk segera menerbitkannya. (thr/dna)