Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Israel telah mengajukan banding ke Pengadilan Kriminal Internasional terhadap surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant.
Dalam pernyataannya, Kantor Perdana Menteri Israel juga meminta ICC untuk menangguhkan surat perintah penangkapan sambil menunggu hasil banding.
Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan dua surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant karena dicurigai melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam agresi terhadap Gaza sejak Oktober 2023.
Kasus ini menuai kritik keras dari Netanyahu dan politisi Israel lainnya. Netanyahu menuduh surat perintah penangkapan itu anti-Semitisme.
Kantor Perdana Menteri Netanyahu mengatakan, menurut apa yang dilaporkan oleh Agence France-Presse: “Israel menantang yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional dan keabsahan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan.”
Dia menambahkan: “Jika pengadilan menolak permintaan ini, hal ini akan membuktikan kepada warga Israel di Amerika Serikat dan di seluruh dunia betapa biasnya ICC terhadap Israel.”
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Hamas Mohammed Deif.
Pada awal Agustus, Israel mengklaim telah membunuh Al-Deif dalam serangan udara di Gaza selatan. Namun Hamas tidak mengkonfirmasi kematian Al-Deif.
Pada tanggal 21 November, ICC mengatakan mereka telah menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meminta Netanyahu dan Gallant “bertanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya. bertindak. .
(DNA/DNA)