Jakarta CNN Indonesia —
Aturan kelulusan uji emisi perpanjangan STNK di Jakarta masih dalam tahap koordinasi dan kemungkinan besar tidak akan berlaku pada tahun ini. Sebelumnya, denda bagi pelanggar sudah dua kali dibatalkan pada tahun lalu Dan ada pembicaraan tentang tindakan tahun ini.
“Ini masih dalam proses koordinasi dengan perangkat daerah (SKPD). Kami masih bisa merumuskan kebijakan teknis terkait rencana uji emisi ini. Itu bagian dari perluasan pajak kendaraan bermotor,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, di Jakarta. Pada Selasa (12/03) Antara melaporkan.
Aturan dasar lolos uji emisi perpanjangan STNK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut mengatur bahwa kendaraan yang berumur lebih dari tiga tahun harus memenuhi baku mutu emisi.
Menurut peraturan ini Penegakannya akan dilakukan dua tahun setelah diundangkan, sebaiknya pada tahun 2023.
Sarjoko belum bisa memastikan kapan penerapan kebijakan ini mulai berlaku. Ia mengingatkan, politik melibatkan banyak pihak. Dan Pemprov DKI tidak ingin membebani masyarakat.
“Tentu ini memerlukan pertimbangan masyarakat dan masyarakat. Jangan sampai hal ini malah membebani masyarakat dengan menaikkan pajak mobil,” ujarnya.
Sarjoko pun menyampaikan hal itu saat merumuskan kebijakan Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi kendaraan.
DLH Jakarta telah melakukan lebih dari 100 uji emisi gas rumah kaca sejak tahun 2022. Pada tahun 2022, Dinas LH DKI melakukan uji emisi gas rumah kaca sebanyak 24 kali, kemudian pada tahun 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini lebih dari 44 kali.
“Meski kita bisa melakukannya nanti. Tapi tentunya masih butuh waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya (jelek/jelek).