Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerima empat alat bukti yang menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Jaksa Agung Taegu A mengatakan, keempat alat bukti itu diperoleh tim penyidik Jaksa Penuntut Umum saat proses penyidikan. Dia mengatakan, Tom Lembong telah diperiksa sebanyak empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam penyidikan perkara a quo, tersangka selaku penyidik memperoleh bukti permulaan, yakni eksekusi dua alat bukti, bahkan empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” kata Tomdo Tegu. Sidang praperadilan Lembong pada Selasa (19/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tegu mengatakan, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Tom sebagai tersangka beragam. Mulai dari surat hingga bukti elektronik.
Oleh karena itu, dia mengatakan proses penetapan Tom sebagai tersangka telah mengikuti prosedur hukum yang sesuai.
“Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan, dan bukti elektronik.
“Sebelum menetapkan Pemohon Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, ia telah mengumpulkan bukti-bukti dari 122 orang saksi, termasuk Pemohon Thomas Trikasih Lembong yang dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti primer yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kelompok penasihat hukum menilai alat bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat sehingga penetapan tersangka tidak sah secara hukum,” kata Ari, Senin (18/11).
Dalam permohonannya, Ari meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkaji permohonan pembatalan identitas tersangka dan penangkapan Tom Lembong.
“Kami juga meminta klien kami dibebaskan dari penjara,” ujarnya. (mab/tidak)