
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penuntut Umum Jampidsus Sutikno memastikan tidak ada tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Hal ini diberitakan menanggapi protes pendukung Tom Lembong setelah Hakim Tunggal (PN) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membubarkan sidang praperadilan pada Selasa malam (26/11).
“Kali ini kita sampaikan, seolah-olah kita kriminalisasi, tapi kita sudah mengambil langkah dan faktanya dijelaskan bukan oleh kita, tapi dengan bukti yang ada ya, dengan bukti yang ada,” kata Sutikno. seusai sidang, Selasa (26/11).
“Tidak mungkin dikriminalisasi, kita sudah berada di usia yang sudah lanjut. Kita tahu kehidupan ini akan membawa kita kemana,” lanjutnya.
Sutikno berharap kubu Tom Lembong menghormati putusan sebelum persidangan dan menyiapkan serangkaian strategi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Perkara praperadilan sudah selesai, mari kita hargai bersama proses penyidikan yang sedang berjalan. Mari kita siapkan bersama-sama alat bukti di pengadilan, agar bisa kita hadirkan di sidang induk,” ujarnya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak seluruh permohonan Tom Lembong sebelumnya.
Menurut hakim, beberapa keberatan yang diajukan Tom Lembong melalui pengacaranya termasuk dalam pokok perkara yang perlu dibuktikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim kemudian tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang relevan dengan materi pokok perkara dalam sidang praperadilan ini.
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Yampid (terdakwa) telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Jaksa Agung Jampidsous melancarkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula, mengawali penyidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan penyidikan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi diperiksa dalam pemeriksaan tersebut, termasuk Tom Lembong dan tiga orang ahli. Selain itu, Jaksa Agung Jampidsus juga mengeluarkan perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo, seperti barang bukti elektronik.
“Upaya: pada perkara pokok: menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim membacakan amar putusan.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) dituntut Jaksa Agung Jampidsus atas dugaan kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 400 miliar rupiah.
Tom Lembong dan CS ditahan selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) setelah lolos pemeriksaan.
(ryn/wis)