Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi DRP akan memanggil Kapolsek III Semarang, Kompol Irwan Anwar, menyusul insiden penembakan polisi terhadap seorang siswa di SMKN 4 Semarang pada Minggu pagi (24). / 11)
Ketua Komisi III RDP Habiborokhman mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan pada Selasa (12/03) mendatang. Timnya mengaku belum mendapat informasi lengkap mengenai kasus tersebut.
Pada Jumat (29/11), Habib mengatakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, “Kami akan memanggil Kapolri secara khusus pada kesempatan pertama.”
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Ia mengaku banyak mendapat masukan dari masyarakat untuk mendapatkan penilaian dari Kapolri terkait.
Habib mengaku tak ingin mencoreng citra Polri atas penembakan yang menewaskan seorang mahasiswa tersebut.
Kejadian di Semarang ini sungguh memprihatinkan, kinerja Kapolri ini perlu dievaluasi. Jangan biarkan setetes ikan nila merusak sepanci susu. Ia juga mengatakan. Komunikasi dengan Kapolri juga sulit. dikatakan.
Habib semakin geram dengan pernyataan polisi yang menyebut korban adalah anggota geng. Dia mengingatkan polisi untuk tidak memberikan pernyataan palsu selama proses penyidikan.
Menurut Habib, label gangster tidak tepat untuk tawuran pelajar.
“Saya dengar satu orang tewas, tiga orang terluka, lalu dengan santai mereka mengatakan bahwa mereka adalah massa. Massa macam apa?” katanya
Saat itu, polisi mengeluarkan jenazah korban dan membongkar kuburannya. Otopsi dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar sebelumnya mengaku anggotanya melepaskan tembakan saat ingin melerai perkelahian. GRO tewas dan dua rekannya terluka.
Polda Jateng mengumumkan Ipada Rabig Jenaudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, tersangka penembakan siswi SMKN 4 Semarang, GRO (17), tengah diperiksa terkait pelanggaran etik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, pihaknya melakukan Penempatan Khusus (PATS) terhadap Robig usai dipenjara.
Saat dihubungi, Rabu (27/11), Artanto mengatakan, “Yang bersangkutan sedang diperiksa dan ditangkap dalam kasus Kode Etik Profesi Polri.” Oleh karena itu, statusnya sedang didalami kasus kode etik. )
Arbanto menjelaskan, belum ada tersangka yang ditetapkan terkait tindak pidana yang dilakukan Robig karena masih dalam tahap penyelidikan. Keluarga korban, Artanto mengatakan, polisi membuat laporan pada Selasa (26/11) dan masih melakukan penyelidikan.
Dia mengatakan, pihak keluarga almarhum kemarin telah memberitahu polisi dalam bentuk LP tentang status tersangka kasus pidana tersebut, sehingga penyelidikan terus dilakukan.
Mabes Polri turut membantu dalam baku tembak tersebut. Tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Devpropam) dan Irjen Pengawasan (Itwasam) telah dikirim ke Semarang untuk melakukan penyelidikan. Irjen Abdul Karim Divisi Propam Polri mengatakan timnya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
(anak)