
Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Agung Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) membantah tudingan Jaksa Agung yang menyebut Ari Yusuf Amir menandatangani kebijakan impor gula saat cadangan gula negara berlebih saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
“Tidak, tidak pernah (surplus gula). Kita tidak pernah mengalami surplus gula, jadi kalau ada informasi itu berita bohong,” kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Senin (4/11).
Ari pun membantah tudingan Jaksa Agung PT. Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) berstatus perusahaan swasta. PT PPI ditunjuk Kejagung sebagai perusahaan yang ditunjuk Tom untuk mengimpor gula.
Kata P.T. PPI merupakan perusahaan pelat merah yang sebelumnya ditunjuk Menteri Perdagangan untuk mengimpor gula.
Tom hanya mengikuti korespondensi eks Menteri Perdagangan tersebut dengan PT PPI. Atas dasar itu, Ari menilai pengusutan kasus ini oleh Kejaksaan Agung harus menyasar para Menteri Perdagangan sebelumnya yang melakukan impor gula.
Jadi menteri sebelumnya menulis surat ke PPI. Ketika Park Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat itu dan Park Tom merespons, ujarnya.
Selain itu, surat resmi penyidikan yang disampaikan Kejaksaan menyebutkan kasus ini bersifat sementara untuk periode 2015-2023.
Jadi kalau dia bilang penyelidikan ini akan berlanjut hingga 2023, apakah berarti media sekarang harus bertanya apakah ada menteri lain yang diperiksa? kata Arie.
Karena penyidikannya mencakup tahun 2015-2023, berarti menteri-menteri lain juga ikut diperiksa sebagai saksi, lanjutnya.
Dalam hal ini CEO PT. PPI berinisial CS pun ditetapkan sebagai tersangka. PPI ditetapkan Kejagung sebagai salah satu perusahaan swasta yang boleh mengimpor gula dalam jumlah besar.
Kebijakan Tom dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang menyatakan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh mengimpor Gula Kristal Putih (WCP).
Kasus korupsi ini bermula karena Tom diduga menyalahgunakan kekuasaannya dan membiarkan pihak yang tidak berkepentingan mengimpor Gula Mentah (GKM) ke GKP untuk diolah.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian (Rakor) yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015, tidak perlunya impor gula karena saat itu Indonesia surplus gula.
Namun pada tahun yang sama, Tom mengizinkan perusahaan swasta mengimpor 105.000 ton gula bubuk mentah untuk diolah di GKP.
Izin impor Tom tidak disahkan melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, kata Kepala Badan Penyidikan Tindak Pidana Berat Kejaksaan Agung Abdul Kohar.
Namun pada tahun 2015, Menteri Perdagangan mencurigai TTL dan menerbitkan Surat Izin (PI) impor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton, jelas Kokhar dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
PT PPI diduga mengenakan tarif kepada delapan importir dan pengolah gula sebesar $105 per kilogram.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian finansial sebesar $400 miliar.
Tersangka Tom Lembong dan CS diduga melanggar Pasal 55 Pasal 1 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba selama 20 hari pertama. (mab/wis)