Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk memperjelas majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur (31 tahun).
Keputusan ini diambil saat Jaksa Agung Zarof Ricar (ZR), pejabat senior Mahkamah Agung, ditangkap. Diduga dana sekitar 5 miliar dolar digunakan untuk persiapan kasasi Ronald Tannur.
Berdasarkan rapat Mahkamah Agung pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan Mahkamah Agung bersama-sama memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa yang bertugas memberikan keterangan kepada hakim kasasi perkara Ronald Tannur. , katanya. Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/10).
Tim pemeriksa dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Jenderal Organisasi Pengawasan Mahkamah Agung.
“Untuk masyarakat memberikan kepercayaan diri kepada tim dan waktu untuk melakukan pekerjaan ini, kami menunggu tanggapan dari tim,” kata Yanto.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan keputusan Ronald Tannur yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukumannya dinilai terlalu ringan.
Ronald Tannur, Dini Sera Afriyanti (29), kedapatan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ketentuan ini ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Pj Panitera Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Soesilo tidak setuju dan tidak setuju dengan keputusan yang diambilnya. Namun pendapat lengkap dari yang bersangkutan masih belum diketahui karena dokumen putusan secara lengkap belum dimuat di situs Mahkamah Agung.
Sesaat setelah putusan dibacakan, tim Jampidsus Kejaksaan melakukan operasi penangkapan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengeluarkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil MA Zarof Ricar yang dikenal sebagai mafia (markus) juga ditangkap dengan barang bukti Ariary senilai 920 miliar di rumahnya.
“Pemimpin baru telah datang dan dia mengambil tanggung jawab. Yang Mulia Ketua MA akan memberikan instruksi langsung kepada Ketua Pengadilan Tinggi tentang hukum ketatanegaraan di empat pengadilan tersebut,” jelas Yanto saat menjelaskan tanggapan Mahkamah terhadap kasus tersebut di Kejaksaan Agung. (ryn/tsa)