Jakarta, CNN Indonesia –
Pada Minggu (12/12) malam, Polres Bangkalan mengusut kasus pembunuhan seorang siswi yang dibakar pacarnya di gudang kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis.
Kapolsek AKBP Bangkalan Febri Isman Jaya mengatakan, tersangka membunuh pacarnya karena merasa tertekan setelah korban mengungkap dirinya sedang hamil dua bulan.
Tersangka MA (21) warga Kecamatan Galis, Bangkalan, merupakan siswi Sekolah Swasta Bangkalan. Sedangkan korban peluncuran EJ (20) merupakan warga Kecamatan Nganut, Kabupaten Tulungagung, mahasiswa Universitas Trunojoio Madura (UTM) Bangkalan.
Sebelum kejadian, keduanya sempat adu mulut, korban bahkan mengancam akan datang ke tempat tersangka jika tidak bertanggung jawab. Hal ini diduga menyebabkan tersangka melakukan tindakan brutal berupa pemukulan dan peninjuan tenggorokan lalu membakar korban. Pengumuman itu disampaikan Febru pada Senin (2/12).
Febry mencontohkan hal berikut. Menurut dia, kejadian tersebut terjadi karena adanya pertengkaran antara tersangka dan korban terkait kehamilan korban, namun tersangka tidak setuju. Di masa lalu, konflik-konflik ini sering terjadi sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya cara untuk mengakhiri kehamilan korban.
Mereka mendatangi rumah tersangka untuk menggugurkan kandungan korban, keduanya adu mulut dan adu mulut. Tersangka emosi setelah korban mengancam akan melaporkannya ke polisi jika tidak bertanggung jawab.
Tersangka mengamuk lalu menikam korban dan membakar jenazahnya untuk menghilangkan seluruh barang bukti, ujarnya.
Usai pembunuhan tersebut, polisi mendapat laporan dari masyarakat, melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada Senin (12/2) dini hari.
“Tersangka mengakui perbuatannya.” “Polisi juga menyita salah satu barang milik korban,” ujarnya.
Barang bukti lain yang dihadirkan adalah senjata tajam. Polisi juga menemukan potongan rambut, cat darah, dua botol parfum, dan pakaian korban ditemukan di tempat kejadian perkara (TCP).
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (Tidak./Jerman)