Jakarta, CNN Indonesia –
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra tidak berwenang mengatakan peristiwa 98 bukan pelanggaran HAM berat.
Dijelaskannya, berdasarkan UU Commons HAM, pihak yang berhak menyatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
“Sesuai undang-undang, menurut TAP MPR, pelanggaran HAM berat harus diusut. Setelah dilakukan penyidikan, ada 18 pelanggaran HAM berat, lima diadili, tapi 34 tersangka semuanya buron,” kata Mahfoud di Kementerian. . Dari Kantor Pertahanan, Jakarta, Selasa (22 Oktober).
“Satu-satunya yang bisa mengatakan ada pelanggaran HAM berat atau tidak tentu bukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bisa mengatakan kalau menurut undang-undang itu hanya Kamnas Ham,” imbuhnya.
Menurut dia, Comnas HAM menyatakan peristiwa tahun 1998 itu sebagai pelanggaran HAM berat. Itu sebabnya, pemerintah saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengakui kejadian tahun 1998 itu.
“Maka kita akan melaksanakan apa yang diputuskan oleh Komnas HAM yang diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB, karena diputuskan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan hukum untuk memutuskan,” kata Mantan Ketua Mahkamah Agung ini. Mahkamah Konstitusi (MC).
Usai Yusril dilantik menjadi Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril menyebut peristiwa tahun 1998 itu bukan pelanggaran HAM berat.
Yusril mengatakan kepada wartawan, pelanggaran HAM berat terakhir terjadi pada masa kolonial di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut tidak terjadi lagi dalam beberapa dekade terakhir.
Belakangan dia mengklarifikasi perkataannya bahwa pernyataannya itu disalahpahami. Dia menjelaskan pernyataan itu lagi.
“Kemarin tidak jelas apa yang mereka tanyakan kepada saya, apakah terkait dengan isu genosida atau pembersihan etnis? Kalau mereka menanyakan dua poin itu, pada tahun 1998 tidak terjadi,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22). .10.).
Namun Yusril menegaskan, pemerintahan Prabova akan mengkaji ulang seluruh rekomendasi dan temuan pemerintahan sebelumnya terkait peristiwa 98, serta pernyataan pemerintahan Presiden Yacovi pada tahun 1998 yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat.
(Saya/anak)