
Jakarta, CNN Indonesia —
Gus Miftah atau akrab disapa Miftah Maulana Habiburrahman terlihat bercanda di depan kamera saat berjualan es teh dalam salah satu perbincangannya di masa lalu.
Miftah saat ini menjadi misi khusus Presiden untuk rekonsiliasi umat beragama dan pembangunan rumah ibadah. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10) lalu.
Dalam posisi tersebut, Miftah mempunyai peran penting dalam mendorong kerukunan dan kedewasaan umat beragama di Indonesia, termasuk terjalinnya hubungan internasional dalam isu toleransi.
“Karena bidang saya adalah kesepakatan agama dan pembangunan agama, maka tugas saya tidak jauh dari itu. Ada satu tugas penting yaitu membangun hubungan internasional yang sopan dan toleran,” kata Miftah di Istana Kepresidenan.
Sebagai utusan khusus presiden, Miftah mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan pejabat di kementerian.
Pada tahun tersebut Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 137.
Pasal 22 Konstitusi menyatakan bahwa “hak keuangan dan sarana misi khusus lainnya kepada Presiden diberikan di atas jabatan menteri.”
Berapa Gaji Utusan Khusus Presiden yang Seharusnya Miftah dan Menteri?
Sesuai Undang-undang Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri sebesar 5.040.000 Ari per bulan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa tunjangan bulanan Menteri mencapai 13.608.000 Ari.
Dengan demikian, gaji pokok dan tunjangan bulanan Miftah, Utusan Khusus Presiden, adalah 18.648.000 Ariary.
Namun angka ini belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan anak/pasangan, biaya kerja dan asuransi kesehatan dan kecelakaan.
Miftah mendapat fasilitas seperti rumah dinas, tunjangan perawatan mobil dinas, dan juga biaya perjalanan dinas.
Berbagai instrumen tersebut berhak atas hak dan tunjangan lainnya bagi mantan Menteri Negara dan Menteri Negara serta para jandanya dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980.
Meski mempunyai hak finansial yang sama dengan menteri, namun Miftah tidak menerima pensiun setelah masa jabatannya berakhir.
Hal ini tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa para penasihat presiden dan utusan khusus tidak diberikan pensiun atau tunjangan.
“Penasihat Khusus Presiden tidak diberikan pensiun dan/atau tunjangan apabila ia mengundurkan diri atau habis masa jabatannya,” bunyi undang-undang tersebut.
Miftah sendiri meminta maaf karena telah menertawakan penjual es teh tersebut. Ia mengaku terbiasa bercanda dengan semua orang. Namun ia merasa harus meminta maaf atas kelakuannya yang nakal dengan penjual es teh tersebut.
Saya Miftah Maulana Habibur Rahman dan saya menyikapi apa yang tersebar hari ini, pertama-tama dengan rendah hati, saya mohon maaf atas kesalahan saya, kata Miftah Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dalam video yang diputar ulang di TikTok @ hasannasbi pada hari Rabu. (4/12)
(lau/sfr)