Jakarta, CNN Indonesia —
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI Said Iqbal mengancam akan protes jika rencana itu tidak dibatalkan.
“Jika pemerintah terus menaikkan PPN hingga 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai ketentuan, KSPI bersama serikat pekerja lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta pekerja di seluruh Indonesia,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa. . (19/11).
Ia yakin rencana pemerintah akan meningkatkan situasi perekonomian kota-kota kecil. Partai Buruh memperkirakan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen akan mengurangi daya beli secara signifikan dan menyebabkan kesenjangan sosial yang lebih besar.
Selain itu, melenceng dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Iqbal menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen juga akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa.
Menurut dia, kenaikan upah minimum yang hanya bisa berkisar 1-3 persen saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip gaya kolonial yang membebani rakyat kecil untuk kepentingan segelintir pihak, ujarnya.
Terkait hal itu, Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen. Kemudian menentukan upah minimum sektoral yang memenuhi kebutuhan masing-masing sektor.
Selanjutnya, menaikkan tarif pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, namun dengan memperbanyak jumlah wajib pajak dan meningkatkan pemungutan pajak bagi korporasi besar dan orang kaya.
PPN akan naik dari 11 menjadi 12 persen mulai tahun depan. Peningkatan ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut menetapkan kenaikan PPN menjadi 11 persen mulai tahun 2022 dan menjadi 12 persen mulai tahun 2025.
(thr/tsa)