
Jakarta CNN Indonesia —
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tak berwenang mengadili perkara PDIP terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rosa Purbo Bekti dan lainnya terkait penyitaan telepon genggam Hasto Cristiano dan Kusnadi
Perkaranya adalah perkara nomor: 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL yang dimohonkan oleh Yuke Jurike bertindak atas nama dan atas nama DPP PDIP Cabang Jakarta Selatan.
“Pernyataan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata no. 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL,” bunyi putusan perkara tersebut.
Kasus ini diselidiki dan diadili oleh Estino, presiden Dewan Yudisial. Bersama anggota Afrizal Heady dan Imelda Herawati Devi Prikhatin, serta Wakil Pejabat Marfuatun, putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (2/12).
PDIP melalui tim kuasa hukum Ronnie Talapesi sebelumnya menetapkan Rosa dan lainnya Tindakan sewenang-wenang dilakukan dengan menyita laptop dan telepon genggam kader PDIP Hasto Cristiano dan Kusnadi. Bahkan, Roni berdalih barang bukti tersebut tidak relevan dengan kasus yang sedang diusut KPK terkait pengungsi Harun Masiku
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai kasus ini melibatkan perampasan aset dan pemulihan perkara. Dan kasusnya saat ini berada di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Padahal Terdakwa Nomor 1, Tergugat Nomor 2, Tergugat Nomor 3, dan Terdakwa Nomor 4 dikecualikan dari kewenangan mutlak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak diperbolehkan. Pengecualian terhadap yurisdiksi absolut yang diajukan oleh Tergugat No. 1, Tergugat No. 2, Tergugat No. 3, dan Tergugat No. 4 dengan ini dinyatakan diterima. kata hakim.
“Dia menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar 449.000 rubel,” lanjut hakim (Rin/PTA).