
Jakarta, CNN Indonesia —
Venna Melinda dan Ferry Irawan telah dinyatakan bercerai sesuai keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, PA. Humas PA Jakarta Selatan Suriana menjelaskan, perceraian tersebut diputuskan secara sah.
Ia menegaskan, keputusan tersebut membolehkan gugatan cerai Vona Melinda karena belum mengajukan gugatan harta campuran karena belum menikah.
“Pengadilan sebenarnya menerima gugatan Venana Melinda karena gugatannya unik. Itu hanya perkara perceraian, tidak ada gugatan lain,” kata Suriana, seperti dilansir detikHot, Senin (2/12).
Soriana kemudian menjelaskan, perceraian diputuskan di Verstek karena Perry tidak pernah hadir secara resmi meski sudah dipanggil dua kali.
Absennya Perry Irvan sebagai tergugat dalam kedua pemanggilan tersebut langsung menyusul sidang perceraian dengan bukti-bukti yang ada.
Setelah itu, juri melanjutkan persidangan hingga akhirnya akta cerai dibacakan dan dipublikasikan pada Senin (12/2).
“Pada sidang pertama dan kedua, terdakwa Perry tidak pernah hadir secara resmi meskipun telah dipanggil sebagaimana mestinya,” kata Soriana.
Oleh karena itu, persidangan langsung ke pembuktian. Setelah selesai pembuktian, hakim membentuk juri yang dibacakan dan dipublikasikan hari ini, lanjutnya.
Sementara itu, alasan Vona Melinda menerima perceraian tersebut tak lepas dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya.
Dia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di kapal feri Irvan di Kadi awal tahun lalu. Fakta tersebut terbukti di pengadilan sehingga menjadi dasar perkara dan alasan hakim memutus perceraian.
Kasusnya diterima dengan alasan yang sama seperti sebelumnya, alasan utamanya adalah kekerasan dalam rumah tangga, kata Soriana.
Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa terjadi di luar kota, di Kadrin, dan menjadi dasar pengajuan putusan pengadilan, lanjutnya.
Keputusan tersebut diambil dari kasus Venana yang kembali menggugat cerai Ferry Irawan di Jakarta Selatan, PA pada 3 September 2024. Ia mengajukan gugatan cerai yang diwakili oleh salah satu tim kuasa hukumnya, Emil Virto.
Dalam kasus tersebut, Vena Melinda hanya mengajukan gugatan cerai. Keinginan Perry Irvan untuk segera bercerai disebut-sebut menjadi alasan utama pengajuan gugatan cerai.
Perkara perceraian Venna Melinda terdaftar di PA Jakarta Selatan dengan nomor berkas 3010/Pdt.G/2024/PA.JS.
Sedangkan Ferry Irawan menggugat cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023 dengan perkara PA.JS-07022023WKX.
Proses perceraian mereka terus berlanjut hingga hakim memutuskan pasangan tersebut akan resmi bercerai pada 2 Agustus 2023.
Namun perceraian mereka belum final karena Perry Irvan tidak mengucapkan sumpah cerai sehingga akta cerai tidak sah. (frl/akhir)