Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan terus menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai perintah Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Sistem Perpajakan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, sudah beberapa kali pembicaraan mengenai kenaikan tarif pajak, termasuk DPR, hingga menjadi 12% pada tahun depan.
“Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 1 persen sudah disampaikan dalam pembahasan yang mendalam antara Pemerintah dan DPR dan tentunya dipertimbangkan dari berbagai aspek,” ujarnya kepada fun-eastern.com, Kamis (21/11).
Pemerintah bersama DPR menganalisis berbagai kemungkinan dampaknya, termasuk terhadap perekonomian negara.
“Kami juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan profesional, antara lain bidang ekonomi, kemasyarakatan, dan keuangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum ada pembahasan apakah kenaikan PPN akan ditunda.
Menurut dia, meski banyak pembahasan mengenai kenaikan pajak dengan melemahkan daya beli, di sisi lain anggaran pemerintah harus tetap menjaga kesehatannya untuk bisa menjadi stimulus.
“Tetapi APBN tetap perlu dijaga dalam keadaan sehat. Rapat kerja, Rabu (13/11).
Meski demikian, ia menegaskan sangat terkesan dengan kinerja para anggota Komite
Pemerintah juga dikatakan belum menerapkan kebijakan memungut pajak secara membabi buta dari berbagai lapisan masyarakat. Ada kelompok yang mendapat diskon, bahkan bebas pajak.
Jadi kita bahas di sini bapak ibu, undang-undangnya sudah ada, harus siap, tapi penjelasannya bagus, tidak membabi buta, ujarnya.
(lyd/pta)