
Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyebut sopir truk bernama Ade Jakarsih (45) yang menabrak 6 kendaraan di perempatan sepi itu, melanggar jam operasional kendaraan berat di Jakarta Barat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, sesuai aturan, kendaraan berat dilarang memasuki jalan tol atau arteri antara pukul 05.00 – 22.00 WIB.
“Sebenarnya ini merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi, mulai dari larangan tegas angkutan berat, kendaraan hingga angkutan barang, hingga pukul 05.00 jika tidak diperbolehkan melewati tol dalam kota apalagi jalan arteri. ,” kata Latif kepada wartawan, Selasa (26/11).
Latif menjelaskan, truk Trontun berangkat dari kawasan Sikarang, Jawa Barat dengan sasaran Tangerong.
“Nah, jam 07.00 itu berarti dia jelas-jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, truk Trontun menabrak enam mobil di lampu lalu lintas sepi di Jakarta Barat pada Selasa (26/11) pagi.
Dua pengendara sepeda motor tewas dalam kejadian tersebut. Tiga pengendara sepeda motor lainnya terluka. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian nahas itu bermula saat truk Tronton melaju dari arah timur menuju barat.
Setelah sampai di lokasi, truk menerobos lampu merah dan menyebabkan kecelakaan. Total lima sepeda motor dan satu mobil tertabrak truk.
Latif Usman mengatakan, kecelakaan terjadi karena pengemudi sedang tidur. Latif Tronton mengatakan, ia juga mengecek fungsi rem truk tersebut dan hasilnya normal.
“Bukan (rem blong). Fungsinya sudah kita cek dan berfungsi. Saya sudah tanya, tapi akan kita selidiki lebih lanjut, saat dia mengaku tertidur,” ujarnya.
(dis/DAL)