
Surabaya, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa Timur membenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim kasus Ronald Tannur, di Surabaya. Ketiganya juga dipastikan menjadi tersangka kasus suap.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya masih diperiksa di Kejaksaan Agung Timur, Jalan A Yani, Surabaya, sejak Rabu (28/10) siang. Padahal, hari ini tim Kejaksaan Agung sudah banyak melakukan penelitian di tempatnya untuk menindak. untuk mengatur pekerjaan teman-teman yang melakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kejaksaan Agung Jawa Timur Mia Amiati saat ditemui di ruang kerjanya.
Mia mengatakan, ketiga hakim tersebut ditangkap di beberapa tempat di Surabaya. Mereka pun diperiksa dan kini tengah diperiksa terkait dugaan keterlibatan terdakwa dalam pembunuhan dan pencacatan terhadap Bapak Gregory Ronald Tannur, “Ada tiga orang yang diduga menerima hibah terkait kasus yang berkaitan dengan penanganan kasus Ronald. Tannur, hari ini tiga orang diperiksa di Kejaksaan Agung Jatim, katanya, selain tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, ada juga yang diamankan Tak diketahui identitasnya, berdasarkan keterangan Mia, ketiga hakim menetapkannya sebagai tersangka. Namun, ia mengaku belum bisa membeberkan lebih detail kasus tersebut. Kejaksaan Agung akan mengeluarkan keterangan lengkapnya hari ini juga pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan penyidikan, pasti ada tersangka dalam penyidikan. ,” ujarnya dilansir fun-eastern.com, Hakim Heru pertama kali tiba sekitar pukul 16.32 WIB dengan mobil Toyota Innova warna hitam dan polisi mengawal JPU bersama dua polisi. Saat itu, dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tiba pukul 17.02. WIB dikendarai dua kendaraan berbeda. Ada juga salah satu perempuan yang ditangkap jaksa penuntut umum, namun belum sadar identitasnya, Heru, Erintuah dan Mangapul semuanya duduk dan tidak memberikan keterangan. Mereka kemudian dibawa ke gedung Kejaksaan Jatim dimana ketiga hakim dari rombongan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ditahan dan memberikan putusan bebas terhadap terdakwa di dugaan penyiksaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap pacarnya Dini Sarah Afriyanti.
(frd/ugo)