
Jakarta, CNN Indonesia —
Tim kuasa hukum pemenang Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengupayakan pemungutan suara ulang (PSU) kepada Bawaslu di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Dorongan itu muncul setelah ditemukannya puluhan halaman suara awal pasangan calon Pramono Inang-Rano Karno Nomor Urut 3 di TPS 28 pada Pilkada 2024.
“Kami meminta Bawaslu segera mengusulkan PSU (pemungutan suara ulang) untuk TPS 28,” kata Wakil Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar Rizwan Kamil Suswano kepada tim pemenangan di Jakarta, Jumat (29/11).
Muslim menegaskan, pencarian surat suara merupakan tindakan yang melanggar aturan administratif Pasal 112 UU Tahun 2015. Oleh karena itu, pihaknya ingin melakukan PSU di TPS 28.
Dikatakannya, “Petugas ini sudah menggunakannya lebih dari satu kali karena sudah mencoblos sebanyak 20 kali, memasukkan 2 surat suara ke dalam kotak, artinya sudah memenuhi kriteria PSU di kawasan TPS 28 RW02, Desa Peng Ranti, Kecamatan Maksar .” . .
Sebelumnya, KPU Jakarta Timur (Jaktim) menolak Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28, Kelurahan Peng Ranti, Jakarta Timur. Pemecatan itu karena didapatnya 19 suara untuk pasangan Pramono Inang-Rano Karno pada Pilkada 2024.
Kepala Bagian Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Veriza, mengatakan direktur KPPS itu melanggar kode etik. Pasalnya, pimpinan KPPS meminta petugas keamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos pada surat suara yang tidak terpakai.
“Di TPS 28 Kecamatan Penang Ranti, KPPS dan Presiden Pamsong melanggar kode etik. Sehingga Ketua KPPS menginstruksikan Pamsong untuk memilih pada surat suara yang tidak terpakai,” kata Reo. (ldy/chri)